Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), pasal 15 ayat (2), pasal 18, psal 31, pasal 54, Psal 57 ayat (3), pasal 58 ayat (2), pasal 68, Pasal 90, Pasal 94, pasal 99 ayat (6), Pasal 106, pasal 112 ayat (3), dan pasal 114 ayat (3) Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2017
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali Uu No 9 Tahun 2015; PP No 27 Tahun 2014; PP No 84 tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2017; Permendagri No 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
302 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 62 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INVENTARISASI DAN PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang daerah yang sesuai, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan perlu dilakukan inventarisasi dan penilaian barang milik daerah;
b. bahwa pelaksanaan inventarisasi dan penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk penyusunan neraca daerah;
1.UU No.17 Tahun 2003;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No.32 Tahun 2007
;4.UU No.12 Tahun 2011;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.58 Tahun 2005
;7.PP No.71 Tahun 2010;8.PP No.27 Tahun 2014 ;9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ;10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 ;11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003
;12.Perda Kota Serang No, 6 Tahun 2010 ;13.Perda Kota Serang No,2 Tahun 2014
;14.Perda Kota Serang No,7 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.tugas dan wewenang pejabat pengelola BMD;3.inventarisasi BMD;4.penilaian BMD;5.pembentukan tim inventarisasi dan penilaian BMD;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 60 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA KERJASAMA PEMANFAATAN SEWA BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 129 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyewaan barang milik daerah dituangkan dalam perjanjian sewa;
b. bahwa penyewaan barang milik daerah dilakukan sepanjang tidak merugikan pemerintah daerah dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
1.UU No.32 Tahun 2007 ;2.UU No. 12 Tahun 2011 ;3.UU No.23 Tahun 2014
;4.PP No.58 Tahun 2005 ;5.PP No.50 Tahun 2007;6.PP No. 27 Tahun 2014
;7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 ;8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.objek kerjasama sewa , subyek pelaksana kerjasama sewa
;3.masa kerjasama sewa , kewenangan dan tanggung jawab;4.besaran sewa
;5.tata cara pelaksanaan sewa;6.pengamanan dan pemeliharaan
;7.penatausahaan;8.pembinaan , pengawasan dan pengendalian;9.denda
;10.ketentuan peralihan;11.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN METROLOGI LEGAL KOTA SERANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di wilayah Kota Serang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengawasan Metrologi Legal Kota Serang.
1.UU No.2 Tahun 1981 ;2.UU No. 32 Tahun 2007 ;3.UU No.12 Tahun 2011 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No. 2 Tahun 1985 ;6.PP No.79 Tahun 2005 ;7.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/PER/10/2011 ;8.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/MDAG/PER/3/2010 ;9.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/MDAG/PER/5/2017 ;10.Perda Kota Serang No. 7 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.pengawasan terhadap UTPP;3.pengawasan terhadap BDKT
;4.pengawasan terhadap satuan ukuran;5.pengawasan;6.tindak lanjut hasil pengawasan;7.pelaksanaan penyidikan;8.koordinasi dan peran serta masyarakat
;9.pelaporan;10.pembiayaan;11.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penggunaan barang milik daerah yang diperoleh
sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 guna menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kota
Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
1. Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah
pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo adalah Barang
Milik Daerah yang wajib dilakukan pengelolaan oleh Organisasi Perangkat Daerah
selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Pengguna Barang dapat melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2017
PERWALI Kota Yogyakarta No. 83 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Perwali No.13 Tahun 2010 ttg Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pasar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009 tentang Pasar
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya surat dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 6 Yogyakarta Nomor UM. 003/VII/1/D.6-2017 tanggal 4 Juli 2017 perihal pemberitahuan tentang rencana penggunaan lahan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pasar Kembang Sebagai Pedestrian Yang Terintegrasi Dengan Kawasan Malioboro, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2009 tentang Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010.
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran VI dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar diubah sebagaimana yang tercantum pada peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009 tentang Pasar
Jumlah Halaman: 4 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Dearah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodir prosedur penatausahaan keuangan daerah dan terkait dengan pelaksanaan APBD, maka Perwal Semarang N 4 tahun 2017 tentang sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah kota semarang, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menerbitkan Perwal Semarang tentang perubahan Perwal Semarang No 4 Tahun 2017 tentang sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah kota semarang;
UU No 16 tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP no 23 Tahun 2005; PP No 54 tahun 2005; PP no 55 tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP no 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP no 55 Tahun 2008; Permendagri No 13 tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2011; Permendagri No 14 tahun 2011; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan huruf c ayat (7) Pasal 24, huruf d ayat (3) Pasal 25, huruf d ayat (10) Pasal 26, perubahan huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, huruf n ayat (4) Pasal 30, penghapusan huruf k ayat (4) Pasal 30, penyisipan ayat (1a), perubahan Pasal 34, huruf a, angka 4 huruf (a) Pasal 39, Pasal 45, Pasal 47, Lampiran B IX.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Verifikasi Atas Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil inventarisasi Barang Milik Daerah, masih terdapat sejumlah permasalahan yang memerlukan adanya kebijakan yang harus ditempuh dalam upaya tindak lanjut penyelesaian; bahwa guna tercapainya keseragaman persepsi, langkah, dan optimalisasi tindak lanjut hasil inventarisasi diperlukan adanya pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pedoman verifikasi atas hasil inventarisasi Barang Milik Daerah yang harus diselesaikan paling lambat bulan Februari Tahun 2018, kecuali menyangkut Barang Milik daerah dalam penguasaan pihak lain atau dalam sengketa. Verifikasi atas hasil inventarisasi BMD dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dari Inspektorat Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kodefikasi Lokasi Dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna, telah ditetapkan kodefikasi lokasi dan barang daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 474 Ayat 1, Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurat penggolongan dan kodefikasi barang, dan Ayat 2, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang haras melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang satatus penggunaanya berada pada Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurat penggolongan dan kodefikasi barang;
b. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, maka perlu disesuaikan dengan nomenklatur Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang bara;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huraf a dan huraf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Perabahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 60 Tahun 2014 Kodefikasi Lokasi dan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; . Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 32 Tahun 2015; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2017
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Kodefikasi Lokasi dan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2014 Nomor 61)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat