Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menyangkut tugas camat melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah; bahwa dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilengkapi dengan pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada Camat selaku perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perbup Kubu Raya No.1 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Sebagian Wewenang; Kedudukan, Tugas dan Wewenang Camat; Tatacara Pelaksanaan Wewengan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 49 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kubu Raya Kepada Wakil Bupati Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Bupati dan Wakil Bupati sama-sama memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar sesuai amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan; bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang tugas Wakil Kepala Daerah, maka perlu didelegasikan beberapa kewenangan Bupati guna mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangungan dan kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kubu Raya kepada Wakil Bupati Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 1962; UU No.18 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.109 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perbup Kubu Raya No.1 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian Sebagian Wewenang; Tugas dan Wewenang Wakil Bupati; Tatacara Pelaksanaan Wewenang; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2009.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 43 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Pelayan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartenegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara, maka
dipandang perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dimaksud; Untuk maksud di atas, perlu segera menetapkan Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Inpres No.1 Tahun 1995; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Pendelegasian kewenangan di bidang pelayanan, penerbitan izinnya ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atas nama Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara. Perizinan yang sifatnya khusus terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Bupati Kutai Kartanegara.
Perizinan tertentu meliputi :a. Izin Lokasi; b. Izin Penetapan Lokasi; c. Izin untuk pendirian Rumah Sakit; d. Izin untuk pendirian hotel; e. Izin untuk pendirian pasar modern; f. Izin untuk pendirian SPBU/pompa bensin;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2009.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang Pendapatan Daerah Dan Piutang Daerah Dari Bupati Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Kepala Unit Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 35 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sumedang Serta proses Persetujuan Prinsip Dan Izin Lokasi Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 34 Tahun 2009
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH) dan Yang Menjalankan Tugas (YMT) di lingkungan Pernerintah Kabupaten Pemalang
Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), Dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT)
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2009/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), Dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghindari stagnasi dan untuk memperlancar tugas-tugas kedinasan yang disebabkan karena terjadinya kekosongan jabatan/pimpinan pada satu Satuan Kerja/UJait Kerja perlu menunjuk Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) sambil menunggu pengangkatan pejabat/pimpinan definitif atau pejabat/pimpinan definitif Satuan Kerja/Unit Kerja yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali; bahwa untuk menjamin kelancaran dan tertib administrasi kepegawaian maka Keputusan Bupati Pematang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tuges (PLT), Pelaksana Harian (PLH), dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH), dan Yang Melaksanakan Tugas (YMT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomgr 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Penunjukan PLT, PLH dan YMT
Bab III Persyaratan PLT, PLH dan YMT
Bab IV Prosedur Penunjukan dan Penetapan PLT, PLH dan YMT
Bab V Status dan Kedudukan PLT, PLH dan YMT
Bab VI Masa Penunjukan PLT, PLH dan YMT
Bab VII Batas Kewenangan PLT, PLH dan YMT
Bab VIII Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2009.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksana Tugas (PLT), Pelaksana Harian (PLH) dan Yang Menjalankan Tugas (YMT) di lingkungan Pernerintah Kabupaten Pemalang dicabut .
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 23 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2009/NO.16 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Penilaian Angka Kredit Bagi Pustakawan, Arsiparis, Pranata Komputer, dan Perencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Pelayanan Perizinin Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan di Bidang
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dimaksud; Untuk maksud di atas, perlu segera menetapkan Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Inpres No.1 Tahun 1995; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Pendelegasian kewenangan di bidang pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penerbitan izinnya ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atas
nama Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara.Perizinan yang sifatnya khusus terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Bupati Kutai Kartanegara. Perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. Izin Lokasi; b. Izin Penetapan Lokasi; c. Izin untuk pendirian Rumah Sakit; d. Izin untuk pendirian hotel; e. Izin untuk pendirian pasar modern; f. Izin untuk pendirian SPBU/pompa bensin;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2009.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 21 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember, agar dalam pelaksanaan sebagian operasional kegiatan teknis penunjang Dinas Perhubungan lebih optimal dalam pelayanan pada masyarakat perlu membentuk dan menetapkan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember ;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat kabupaten Jember;
Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Jember;
Susunan Organisasi UPT terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Parkir mempunyai tugas menyusun rencana dan program tentang parkir berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan urusan administrasi tata usaha dan urusan rumah tangga UPT, melaksanakan pelayanan, pengawasan dan pemungutan atas pelayanan jasa parkir kendaraan bermotor dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Nomor 11 Tahun 2004 tanggal 29 Januari 2004 tentang UPT Parkir, UPT Terminal dan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat