Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (21 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016Btentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 157)
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEANGGOTAAN BPD; MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD; KELEMBAGAAN; FUNGSI DAN TUGAS; HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN DAN WEWENANG; PEMBERHENTIAN; TATA TERTIB BPD; PENDANAAN; HUBUNGAN BPD DENGAN LEMBAGA LAIN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2O06 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 9 seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati sebagai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
28 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 49 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016.
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat
bergelombang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2021
PERDA Kab. Buol No. 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2O15 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
PERDA Kab. Buol No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa yang taat asas sangat penting dan menentukan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai pemimpin masyarakat dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa pengaturan pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Daerah saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang- undangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan yang teijadi dalam pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; bahwa untuk memberikan kepastianhukum penyesuaian pengaturan tata carapemilihan kepala desa dan menampung kebutuhan sesuai perkembangan yang teijadi pada pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemilihan Kepala Desa; pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa; keberatan dan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa; Kepala Desa, perangkat desa dan Pegawai Negeri Sipil, Badan Permusyawaratan Desa sebagai Calon Kepala Desa; masa jabatan, tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan Kepala Desa; pemberhentian Kepala Desa; laporan Kepala Desa; pembiayaan; pembinaan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2017
52 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No.1/ TLD Kabupaten Brebes No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU. No 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda Kab. Brebes No. 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Brebes No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Brebes No. 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. brebes No. 4 tahun 2019; Perda Kab. Brebes No. 6 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan perda Kab. Brebes No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Brebes No. 3 Tahun 2017; Perda Kab. Brebes No. 1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Keanggotaam BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan. Selain itu diatur bahwa Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu ) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan terhadap dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
untuk lebih memperkuat azas kedudukan desa sebagai
kesatuan masyarakat hukum serta hasil evaluasi
terhadap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang telah
dilaksanakan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa, perlu diubah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016.
Perubahan Kedua atas Pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banda Aceh Nomor 108 Tahun 2020
Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease (COVID-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease (COVID-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong
ABSTRAK:
Bahwa untuk mmenindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Dana desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Dana desa Tahun 2020, perlu menyesuaikan kembali penyaluran BLT Dana Desa oleh Pemerintah Gampong
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Walikota Badan Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease (COVID-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease (COVID-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong
UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Qanun Kota Banda Aceh No 1 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh No 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 8D, dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 108 Tahun 2020
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 49, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019 Nomor 49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebelum diselenggarakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang dibiayai dengan Dana Alokasi Umum Tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka Pemerintah Kota Blitar telah menyelenggarakan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 34 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 34 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Blitar perlu dilakukan penyesuaian terhadap dinamika Peraturan Perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
Mengingat: Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinspip; kegiatan fisik dan non fisik; pembiayaan dan anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentaun Pasal 1 ayat (30 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dalam rangka Mengahadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dengan penyesuaian alokasi dan pemotongan dana desa;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, terdapat pengurangan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 78 Tahun 2019; Perpres Nomor 54 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dab Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Permenkeu Nomor 38/PMK.02/2020; Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Perbub Aceh Tengah Nomor 127 Tahun 2019; Perbub Aceh Tengah Nomor 131 Tahun 2019; Perbub Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Perbub Aceh Tengah Nomor 20 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 27 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Jumlah Kampung; BAB IV Penetapan Rincian Dana Desa; BAB V Mekanisme dan Tahapan Penyaluran; BAB VI Penyaluran Dan Kampung Kepada Kampung; BAB VII Penggunaan Dana Kampung; BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi; BAB IX Sanksi; BAB X Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat dan meningkatkan kualitas
pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa
melalui pendekatan pembangunan partisipatif perlu disusun
Kawasan Perdesaan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa
pengaturan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan
pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan
pendayagunaan aset desa diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan yang meliputi: Pengusulan Kawasan Perdesaan, Penetapan dan Penyusunan RPKP; Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan; Pendayagunaan Aset, Partisipasi Masyarakat, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BATU RAKIT KECAMATAN BAYAN KAB. LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektilitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaal di Kabupaten Lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan hasil kajian dan
veri{ikasi persyaratan pembentukan desa, maka sesuai
ketentuan Pasal 25 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Batu
Rakit Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Batu
Rakit Kecamatan Bayan Kabupaten lombok Utara;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undalg Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 99, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 terrtans Desa
(Ircmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentalg Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
U
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2O14 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan knbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari : Pasal 1 yang isinya pengertian dan Pasal 2 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah
BAB II PEMBENTUKAN NAMA, JUMLAH PENDUDUK, LUAS WILAYAH DAN CAKUPAN
WII.AYAH DESA terdiri dari : Pasal 3 menjelaskan Pembentukan, Pasal 4 menjelaskan Nama Desa, Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah, pasal 5 menjelaskan kedudukan Pusat Pemerintahan Desa Batu Rakit dan Pasal 6 menjelaskan Cakupan Wilayah Kerja.
BAB III BATAS WILAYAH DESA terdiri dari: Pasal 7 menjelaskan Batas wilayah Desa Batu Rakit
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA terdiri dari: Pasal 8 menjelaskan terkait pimpinan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Batu Rakit oleh kepala desa dan tata cara pemilihan kepala desa di Desa Batu Rakit.
BAB V ASET DESA terdiri dari: Pasal 9 menjelaskan penyelesaian inventarisasi dan penyerahan aset dari Kepala Desa Sukadan kepada Pemerintah Desa Batu Rakit.
BAB VI PEMBIAYAAN terdiri dari: Pasal 10 menjelaskan Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Batu Rakit.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN terdiri dari: Pasal 11 menjelaskan Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa Sukadana yang berdomisili di Desa Batu Rakit menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Batu Rakit serta Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP: Pasal 12 menjelaskan Peraturan Daerah ini mulai berLaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat