Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan yang mengadung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kawasan tanpa Rokok dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan Produk Tembakau. Diatur mengenai ketentuan umum, kawasan tanpa rokok, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembentukan tim pengawas kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, ketentuan penyelidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 43 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023
PENANGGULANAGAN HUMAN IMMUNODEFFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMUNO DEFFICIENCY SYNDROME
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulanagan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Imuno Defficiency Syndrome
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, memperoleh pelayanan
kesehatan, serta bebas dari Diskriminasi dan
Stigmatisasi;
b. bahwa Human Immunodeficiency Virus dan Acquired
Immuno-Deficiency Syndrome masih menjadi masalah
kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas
sumber daya manusia yang dapat menimbulkan
berbagai masalah sosial ekonomi, sehingga diperlukan
upaya penanggulangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus
(HIV) dan Acquired Immune Defficiency Sindrome (AIDS)
belum dapat menampung perkembangan hukum serta
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan
Acquired Immuno-Deficiency Syndrome;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Upaya Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Immune Defficiency Syndrome; Surveilans; Mitigasi Dampak; Rencana Aksi Daerah; Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; Pelaksanaan Afirmasi; Larangan; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat dan Swasta; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 39 HLM; Penjelasan: 16 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2023 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kawasan Tanpa Rokok; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa setiap orang mempunyai hak atas jaminan
kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu
diperlukan pengaturan tentang penyelenggaran jaminan
kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Demak;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan, Sebagaimana Diubah Beberapa Kali Terakhir
Dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah
Daerah dapat mendaftarkan penduduk yang belum
terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS
Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendaftaran dan Penetapan PBI Daerah
Bab III Pesrta Jaminan Kesehatan dengan Pembayaran Klaim Pemerintah Daerah
Bab IV Pembayaran Iuran
Bab V Pencabutan dan Pengalihan
Bab VI Pembayaran Iuran Jamkesda
Bab VII Pengendalian dan Pengawasan
Bab VIII Kerja Sama Daerah
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak fundamental setiap penduduk, sehingga diperlukan jaminan pemeliharaan kesehatan; bahwa dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka diperlukan pengelolaan jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh kelembagaan yang berwenang; bahwa badan yang berwenang menyelenggarakan program jaminan kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sehingga Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan perlu dicabut.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Jumlah halaman : 3 HLM, Penjelasan : 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang
pemenuhannya menjadi salah satu tanggung jawab
pemerintah dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat; bahwa perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan dan lalu
lintas internasional, serta mobilitas penduduk, dan
perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di
Kabupaten Grobogan dapat mempengaruhi perubahan pola
penyakit termasuk yang dapat menimbulkan wabah, kejadian
luar biasa, dan/atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang
meresahkan dunia serta membahayakan kesehatan
masyarakat; bahwa dalam penanggulangan penyakit menular yang
membahayakan kesehatan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada huruf b, diperlukan upaya pelayanan
kesehatan secara terpadu, menyeluruh dan
berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif,
paliatif, dan rehabilitatif dengan tetap memperhatikan aspek
kearifan lokal masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung
jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan
pemberantasan penyakit menular serta akibat yang
ditimbulkannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Penyakit Menular;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kelompok dan Jenis Penyakit Menular
Bab III Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular
Bab IV Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan
Bab V Hak dan Kewajiban
Bab VI Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab VII Sumber Daya Kesehatan
Bab VIII Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan
Bab IX Peran Serta Masyarakat
Bab X Penelitian dan Pengembangan
Bab XI Pemantauan dan Evaluasi
Bab XII Pencatatan dan Pelaporan
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Larangan
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota
keluarganya, Pemerintah Daerah mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan; bahwa dalam rangka menyikapi dinamika masyarakat,
menyerap aspirasi, memberikan perlindungan, dan
kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Batang perlu
meningkatkan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan
Sosial; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Jaminan Sosial, maka diperlukan
pengaturan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Jaminan Sosial Kesehatan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kerja Sama dan Sinergitas, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Tuberkulosis
ABSTRAK:
Bahwa Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan
masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan
kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya
penanggulangan. Penanggulangan Tuberkulosis harus diselenggarakan
secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan serta
melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menyelenggarakan penanggulangan Tuberkulosis. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
UU No. 4 Tahun 1968 mengubah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 40 Tahun 1991; Perpres No. 67 Tahun 2021; Perda Kab. Karawang No.6 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman
bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan pihak terkait lainnya
dalam Penanggulangan TBC. Pedoman tersebut meliputi ruang lingkup, prinsip dan tugas, kebijakan dan strategi, kegiatan penanggulangan TBC, sumber daya, pencatatan dan pelaporan, koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan, kelembagaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 41
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Darah
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan HAM dan merupakan salah satu sumber kesejahteraan yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan masyarakat Cianjur yang sehat dan sejahtera Dan kebutuhan akan pelayanan darah adalah salah satu dari pelayanan penunjang yang harus mendapatkan prioritas dalam sisi pelayanan kesehatan Dan untuk menjamin terlaksananya upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah maka perlu menetapkan Perda tentang Pelayanan Darah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2018; PP No. 7 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Transfusi Darah, Pelayanan Apheresis, Pendonor Darah, UTD BDRS Dan Jejaring, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
18 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat