DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2013
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8, TLD No.8, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Pontianak Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai azas otonomi melalui partisipasi masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kaidah pengelolaan keuangan publik berazaskan transparansi dan akuntabilitas.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2007, PP No. 108 Tahun 2000, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 6 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Besaran, Dan Sumber Dana Cadangan, Pembentukan Dan Penempatan, Penerimaan, Pengeluaran Dan Penggunaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
5 halaman dan 2 halaman penjelesan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan
Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Kabupaten Grobogan Tahun 2016
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala
Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) Kabupaten Grobogan Tahun
2016 diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat
sekaligus/ sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran
karena akan membebani anggaran pada tahun berkenaan;
bahwa guna mencukupi pendanaan sebagaimana pada huruf a
diatas perlu menyisihkan dana melalui pembentukan dana
cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan b diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan tentang Pembentukan Dana Cadangan
Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala
Daerah (PEMILUKADA) Kabupaten Grobogan Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur pembentukan dana yang disisihkan guna mendanai
kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa setelah diadakan evaluasi kelembagaan dalam
upaya optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi lingkup tugas pokok dan fungsi Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu dilakukan penataan kembali terhadap
organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan menitikberatkan pada rumpun urusan
pemerintahan, analisis beban kerja, dan pengelolaan
anggaran berbasis kinerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Salatiga
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2011
PERUBAHAN ATURAN TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa diperlukan guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perlu diadakan perubahan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2011/NO.2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Merupakan Sarana Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Sehingga Untuk Melaksanakan Kegiatan Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Yang Dilaksanakan Melalui Beberapa Tahapan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Diperlukan Pendanaan Yang Penyediaannya Tidak Dapat Dibebankan Dalam Satu Tahun Anggaran;Dan Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Dapat Membentuk Dana Cadangan Guna Mendanai Kegiatan Yang Penyediaan Dananya Tidak Dapat Dibebankan Dalam Satu Tahun Anggaran, Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah; Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010.
Ketentuan umum, Tujuan Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Program dan Kegiatan Yang DiBiayai Dari Dana Cadangan Daerah, Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Daerah, Sumber Dana Cadangan Daerah, Penganggaran dan Pengunaan, Penatausahaan dan Cadangan Daerah, Pelaporan, Pengawasan dan pengendalian, Ketentuan Lain - lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 21 Tahun 2010
Pencadangan Dana Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2010/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencadangan Dana Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pernilihan
umum Kepala Daerah Tahun 2012, diperlukan biaya yang cukup
besar yang tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun
anggaran;
bahwa berdasarkan pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa
Pemerintah Daerah dapat memberituk Dana Cadangan guna
membiayai kebutuhan tertentu yang yang dananya tidak dapat
disediakan dalam satu tahun anggaran;
bahwa berdasaritan pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dinyalakan bahwa Pembentukan
Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a. b, dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencadangan Dana Untuk Pemilihan Umum
Kepala Daerah Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; eraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala 49 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Memuat tentang Pencadangan Dana Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2012, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; PENCADANGAN DANA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2010
tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, BD.2009/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam bingkai otonomi desa dan desa memberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang serta berkewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan nilai-nilai adat istiadat setempat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pemilihan dan pencalonan, pemungutan suara dan perhitungan suara, penetapan calon terpilih, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah, sanksi pelanggaran, pengfangkatan dan pelantikan kepala desa, pemberhentian kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Terdiri dari 33 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2010
DANA CADANGAN DAERAH - PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Batang pada tahun 2011 akan
menyelenggarakan demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Batang untuk periode jabatan 2012- 2017; bahwa dana yang diperlukan guna memenuhi kegiatan
penyelenggaraan
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Batang tersebut cukup besar yang tidak dapat dipenuhi
dalam satu tahun anggaran
maka penganggarannya dialokasikan
melalui penyisihan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Batang tahun anggaran 2010; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun
2007, Pasal 63 paragraph 2 Dana Cadangan, Pemerintah dapat
membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan
dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu
tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Batang;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, jumlah dan sumber dana cadangan daerah, jenis kegiatan yang dibiayai dan jadwal penyediaan dana cadangan daerah, penatausahaan dana cadangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektifitas, akuntabilitas serta dalam rangka merespon dinamika perkembangan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan, dengan mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan SETDA yaitu unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang
SEKDA yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati, Staf Ahli dan Sekretariat DPRD yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2010.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemilinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 biaya penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalarn APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja , maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalarn beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakari solusi yang tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
BAB I KETENTLAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V PENATAUSAHAAN DAN CADANGAN DAERAH;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat