Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah Kota Samarinda yang efektif, efisien,
transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu
mengatur kode etik pejabat administrasi, pejabat pelaksana
dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 16 Tahun 2018.
Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kode
Etik adalah norma perilaku Pejabat Administrasi Pejabat Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pelaksana pengelola Pengadaan
Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Kode Etik bertujuan sebagai pedoman profesional individu Pejabat
Administrasi, pejabat pelaksana pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan
pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung
jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang dan jasa
yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan
keputusan, jasa pendampingan, Jasa Konsultasi dan jasa lain yang terkait proses pengadaan Barang dan jasa pemerintah. Komite Etik mempunyai tugas melaksanakan pengawasan perilaku Pejabat
Administrasi, pejabat pelaksana pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan pejabat
fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Kode Etik. Dalam penegakkan Kode Etik bagi setiap Pejabat Administrasi, pejabat
pelaksana dan/atau pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Daerah, setiap Pejabat Administrasi, pejabat pelaksana dan/atau pejabat
fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan/atau narasumber dan/atau
tenaga ahli berhak menyampaikan kepada Komite Etik apabila terjadi
pelanggaran dan/atau potensi pelanggaran Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
PERWALI tentang Kode etik
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 20198 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas
pengelolaan BMD khususnya Penatausahaan dan
Pelaporan BMD perlu diselenggarakan secara tepat,
efisien, efektif, dan optimal dengan tetap
menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang
baik;
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pengelolaan BMD perlu diatur
tata cara pelaksanaan pemusnahan dan
penghapusan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat. II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Idonesia
Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor
3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB III PEMUSNAHAN BMD
BAB IV PENGHAPUSAN BMD
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2018
STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
perencanaan kebutuhan barang milik daerah
berpedoman pada standar barang dan standar
kebutuhan;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas
perencanaan kebutuhan barang Pemerintah Kota
Kendari perlu diatur pedoman standar barang dan
standar kebutuhan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Standar Barang
dan Standar Kebutuhan Barang Milik Pemerintah
Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 92
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
59
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan
ABSTRAK:
Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah perlu dikelola pemanfaatannya secara tertib dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
UU No 5 Th 1960; UU No 1 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 2014; Permendagri No 19 Th 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjarnin terlaksananya
tertib administrasi dan tertib pengelolaan
barang milik daerah diperlukan kesamaan
persepsi dan langkah terin tegrasi serta
menyeluruh dari unsur yang terkait dalam
pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa penatausahaan pengelolaan barang
milik daerah dilaksanakan melalui proses
inventarisasi, baik berupa pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan
barang milik daerah;
c. bahwa rangka pemutakhiran data barang
milik daerah yang benar, akurat serta bisa
dipertanggungjawabkan perlu dilakukan
sensus barang milik daerah setiap lima tahun
sekali.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari ten tang Petunjuk
Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995
tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang -Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4844);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang
Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Pemerintah Daerah dalam
Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4073);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kebupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Pedoman pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 N omor 310);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
ten tang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 3
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2018 Nomor 3)
KETENTUAN UMUM
SENSUS BARANG MILIK DAERAH
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penatausahaan pengelolaan barang
daerah milik Pemerintah Kota Banjarmasin dan untuk
mendapatkan data yang reliabel sesuai dengan azas fungsional,
azas kepastian hukum, azas transparansi, azas efisiensi, azas
akuntabilitas dan azas kepastian nilai, diperlukan kesamaan
persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur
yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
Penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan melalui proses Inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dati pelaporan hasil pendataan barang milik daerah. Berdasarkan pertimbagan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahuri 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nornor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Penyelenggara Inventarisasi Barang Milik Daerah; dan Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
12 hlm; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SEWA BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan barang milik daerah melalui sewa pemanfaatan tanah dan atau bangunan, sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik;
bahwa dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan tujuan menerima imbalan uang tunai, diperlukan penetapan nilai sewa barang milik daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka sewa barang milik daerah ditetapkan oleh Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sewa Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Sewa Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghapusan daftar barang pengelola
barang Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah
dari Daftar Barang Pengelola Barang.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dilaksanakan dengan alasan telah
selesainya proses tuntutan ganti rugi atas barang milik daerah yang
hilang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghapusan daftar barang pengelola
barang Kota Probolinggo dengan alasan pemindahtanganan
barang milik daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar
Barang Pengelola Barang.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Penghapusan Barang Milik Daerah dalam lampiran keputusan ini dilaksanakan dengan alasan
pemindahtanganan barang milik daerah yang berupa hibah kendaraan
dinas untuk KODIM 0820 Probolinggo dan Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
Pemerintah Kota Sibolga menuangkannya kembali
kedalam Peraturan Walikota guna dapat terlaksana
dengan baik, efektif, efisien sesuai dengan ketentuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Pemerintah
Kota Sibolga.
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
2083);
11. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: ketentuan umum, Ruang Lingkup, Kodefikasi Barang, Kode lokasi, Kode register Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, pengaturan
penggolongan dan kodefikasi barang milik Pemerintah Kota
Sibolga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
Peraturan Walikota Sibolga Nomor : 027/15/2009 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota
Sibolga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Pemerintah Kota Sibolga disesuaikan dengan Peraturan Walikota ini.
7 Hlm, Lampiran: I s.d. III
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat