Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 84 undang-undang nomer 22
tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan peraturan
pemerintah nomer 24 tahun 2000 tentang pedoman
organisasi perangkat daerah serta untuk meningkatkan
cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat
dipadang perlu dibentuk perushaan daerah air minum
pemerintah kota bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, maka
pembentukan perusahaan derah air minum pemerintah
kota bekasi, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 5 tahun 1962; Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Undang-undang nomer 22 tahun 1999; Undang-undang nomor 25 tahun 1999; Undang-undang nomor 43 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000; Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000; Peraturan daerah Kota bekasi nomor 6 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, PDAM, pengawasan, kepegawaia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2000/No.30 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingakt II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah yang didalamnya mencabut Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1986
tentang Pengaturan Tempat Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki
Lima, maka dipandang perlu mengatur kembali Pengaturan dan
Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
b. bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a
diatas, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Pereturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pedagang yang didalam
usahanya memprgunkan sarana dan atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang /
dipindahkan dan atau mempergunakan tempat usaha yang menempati tanah yang
dikuasai Pemerintah Daerah dan atau pihal lain. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pengaturan Tempat Usaha;
3. Perijinan;
4. Retribusi;
5. Hak, Kewajiban dan Larangan;
6. Pembinaan;
7. Pelaksanaan dan Pengawasan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2000.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2000/Nomor 16 Seri B No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No 1 Tahun 1986 tentang Pasar di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang yang telah dirubah dengan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 2 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Perda Tingkat II Magelang No 1 Tahun 1986 perlu disesuaikan;
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Pasar;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 1997; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 4 tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tempat dan waktu pengenaan retribusi, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, wewenang pengurusan dan pembinaan pasar, pemakaian tempat dan sasaran, cara mengukur tingkat penggunaan jasa pasar, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1986 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2000/No.29 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar yang didalamnya
mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1990
Peraturan Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka agar
fungsi dan manfaat pasar di Kota Semarang dapat dikembangkan
denga baik dipandang perlu adanya pengaturan.
b. bahwa untuk melaksanakan pengaturan sebagimana dimaksud huruf a
diatas, maka perku diterbitkan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Pertaturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1998.
Peraturan ini mengatur suatu tempat yang disediakan secara tetap oleh Pemerintah Daerah dan atau
pihak lain sebagai tempat jual beli umum dan secara langsung memperdagangkan barang
dan jasa; Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pola Pemasaran;
3. Pengadaan dan Penghapusan Lokasi Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar;
4. Pengurusan, Pembinaan, Penataan Pasar dan Fasilitas Perpasaran Lainnya;
5. Penggolongan Pasar;
6. Perijinan;
7. Jenis dan Besarnya Pungutan;
8. Tata Cara Pembayaran Pungutan;
9. Hak, Kewajiban dan Larangan;
10. Pelaksanaan dan Pengawasan;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2000.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG
ABSTRAK:
Pengelolaan terminal Angkutan Darat dalam Kota Ujung Pandang yang selama ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) Kota Ujung Pandang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadan sebagai Kota Metropolitan sehingga perlu pengingkatan profesionalisme pengelolaannya melalui Perusahaan Daerah agar dapat memberikan pelayanan secara efisien dan efektif; untuk Pembentukan Perusahaan daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang telah mendapat persetujuan prinsip Menteri Dalam Negeri sesuai surat Nomor : 061/2349/SJ tanggal 6 Agustus 1997; berdasarkan hal-hal tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
4. Undang- undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Vertikal di Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagaian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1984 tentang Bentuk Perusahaan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan pihak ketiga;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Perubahan;
14. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang Nomor 08/DPRD/VIII tanggal 9 Agustus 1998 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang.
MENGATUR TENTANG TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 1988.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pasar Grosir don atau Pertokoan; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka menetapkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 71 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1992;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, tata cara pembukuan dan pelaporan, kadaluwarsa, ketentuan pidana dan penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 1999.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1998/No.12 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1990 tentang
Peraturan Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II perlu
disesuaiakan;
b bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pasar.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan kepada umum di dalam
lingkungan pasar. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan
Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengaturan Pasar
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Taman Kyai Langgeng yang selama ini berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 556.1/164/02/1987 tentang Pembentukan Badan Pengelola Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali ; bahwa agar pengelolaan Taman Kyai Langgeng dapat lebih profesionaI sehingga berdaya guna dan berhasil guna maka statusnya perlu ditingkatkan menajdi perusahaan Dearah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 tanggal
7 Oktober 1981;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang status dan kedudukan, maksud, tujuan dan lapangan usaha, modal, direksi, badan pengawas, pengawasan, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, anggaran dan rencana kerja perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan, perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba perusahaan daerah, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1997.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1996
perda - perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
1996
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1997/No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha meningkatkan pendapatan Daerah dari pemberian Ij in Tempat
Usaha, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 4 Tahun 1989 tentang Pemberian
Ijin Tempat Usaha; bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut
di atas perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Perubahan.
Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staats Blaad Tahun 1926 Nomor 226
sebagaimana telah diubah dengan Staats
Blaad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 ; Undans-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1987 ; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Perdagangan dan
Koperasi Nomor 92 Tahun 1979
409/KPB/V/79 ; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor
406/KPTS/Org/6/80 Tahun 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 9 Tahun 1985
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1997.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang
Perusahaan Daerah Bank Pasar Perkreditan Rakyat,
Lembaga/Badan/Bank Perkreditan milik Pemerintah Daerah
bentuk hukumnya ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat ; bahwa perubahan bentuk hukum dan atau pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 221 /KMK. 019/1993; lnstruksl Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan dan tempat kedudukan, azas, maksud dan tujuan, tugas dan usaha, modal, pengurus dan pegawai, dana pensiun dan tunjangan hari tua, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tunjangan ganti rugi, kerjasama, pembinaan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 1997.
Peraturan Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1982 dicabut.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat