pedoman - penyusunan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - desa - tahun - anggaran - 2023
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 93, BD 2022/93
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan ayat (3) Permendagri No. 20 Tahun 2018 perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 110 Tahun 2016; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2019; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2020; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2020; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2021; Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2023; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2019; Perda No. 2 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 92 Tahun 2022
tata - cara - pengalokasian - bagian - dari - hasil - pajak - dan - retribusi - daerah - kepada - desa - tahun - anggaran - 2023
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 92, BD 2022/92
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendagri No.r 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 71 Tahun 2022
PERWALI Kota Sawah Lunto No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota dapat menetapkan membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai dengan pedoman umum kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampong dan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Subulussalam Tahun 2021;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri No 114 Tahun 2014; PMK No 35/PMK.07/2020; PMK No 190//PMK.07/2021; Permendes PDTT No 8 Tahun 2022; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 20 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB V Partisipasi Masyarakat, BAB VI Publikasi dan Pelaporan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7 Hlm , Lampiran : 39 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 40 Tahun 2022
Pengalokasian dan prioritas penggunaan alokasi dana
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dikarenakan adanya penambahan Plafon Alokasi Dana Desa untuk beberapa desa yang digunakan untuk fasilitas pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) dan penganggaran kekurangan Alokasi Dana Desa pada Tahun 2021 yang dianggarkan pada Tahun 2022, maka perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.104 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.9 Tahun 2021; Peraturan Daerah No.6 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2020; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.41 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh No.31 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.5 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.39 Tahun 2022.
Perubahan atas Peraturan Wlikota Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 77 Tahun 2020, perlu menetapkan Perwako tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Tahun 2022
UU No. 12 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016, Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2008
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Sifat Bantuan Keuangan
3. Mekanisme Pemberian Bantuan Keuangan
4. Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Bantuan Keuangan
5. Pengelolaan
6. Tugas dan Tanggung Jawab SKPD terkait dan Penerima Bantuan keuangan
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Kerugian Negara
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
16 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan Pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Walikota. Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2023 terdapat Dana Desa yang harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, bersih dari praktik korupsi dan tidak ada konflik kepentingan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
Lampiran 1 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampong untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah Kota Subulussalam dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
bupati/walikota menetapkan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa;
b. 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Bagian Dari hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah Kepada Desa untuk setiap Desa;
c. bahwa untuk memberikan pedoman kepada pemerintah kampong dalam penggunaan Alokasi Dana Kampong agar tepat sasaran, dipandang perlu menetapkan pedoman penggunaan Alokasi Dana Kampong di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Kampong Untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah
Kota Subulussalam Dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong Di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Qanun Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 55 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pengalokasian, BAB IV tentang Penetapan Alokasi Dana Kampong, BAB V tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampong, BAB VI tentang Mekanisme Penyaluran, BAB VI tentang Pelaporan, BAB VIII tentang Pembinaan dan Evaluasi, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Biaya Kampong Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi biaya Kampong Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini terdiri dari 10 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Standarisasi Biaya Kampong Tahun Anggaran 2022, BAB III tentang Perjalanan Dinas, BAB IV tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat