Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, efektif dan efisien, Camat dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pendelegasian sebagian kewenangan yang menjadi wewenang Bupati untuk menangani urusan otonomi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah omor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 62 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
Bab III Pelayanan Perizinan
Bab IV Pelayanan Non Perizinan
Bab V Pelaksanaan dan Penarikan Sebagian Kewenangan
Bab VI Keuangan
Bab VII Pembinaan, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Keputusan Bupati Klaten Nomor 138/1404/2001 dicabut.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 50 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 148
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Dokumen Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 49 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kecamatan sebagai perangkat daerah dalam kerangka azas desentralisasi, maka Camat dalam melaksanakan tugasnya mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati; bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu melimpahkan sebagian kewenangan Bupati kepada
Camat; bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Pemalang, yang menyebutkan bahwa Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Bupati untuk menangani urusan otonomi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 96 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Yang Dilimpahkan
Bab III Tata Kerja
Bab IV Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dicabut.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 48 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Perihal Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat maka bagi desa di Kabupaten Cilacap yang mengalami kekosongan kepala desa, jabatan kepala desa dilaksanakan oleh Penjabat Kepala Desa atau Yang Melaksanakan Tugas Kepala Desa; bahwa Penjabat Kepala Desa atau Yang Melaksanakan Tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud huruf a, tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa baik pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap; bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 20.05 tentang Desa menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan; bahwa bupati mempunyai kewenangan mendelegasikan kepada camat untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa apabila kepala desa berhalangan baik berhalangan sementara maupun berhalangan tetap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf h, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2012.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 45 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dari Bupati Cianjur Kepada Camat Di Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 44 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah kab. SItubondo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Situbondo;
b. bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 6. UU Nomor 33 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2009; 8. UU Nomor 12 Tahun 2011; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 100 Tahun 2000; 11. PP Nomor 9 Tahun 2003; 12. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 79 Tahun 2005; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 41 Tahun 2007; 16. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 17. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 18. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 19. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 20. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011.
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari:
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
c. Bidang Pengembangan dan Mutasi, membawahi :
1. Sub Bidang Formasi, Pengadaan dan Mutasi;
2. Sub Bidang Kepangkatan, Pemberhentian, dan Pensiun.
d. Bidang Pembinaan dan Infonnasi Kepegawaian, membawahi:
1. Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai;
2. Sub Bidang Data dan Dokumentasi.
e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membawahi:
1. Sub Bidang Penjenjangan;
2. Sub Bidang Teknis dan Fungsional.
f. Unit Pelaksana Teknis Badan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 42 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Jabatan Fungsional Tertentu Pengawas Penyelengaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) pada Inspektorat Kabupaten Jembrana, maka Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Jembrana perlu ditinjau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/9/2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM;
2. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS;
3. JABATAN FUNGSIONAL;
4. KETENTUAN PERALIHAN;
5. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas Pokok Inspektorat Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Selaku Kepala Skpd dan/atau Selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap kepada Para Kepala Bagian Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan kepada kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang; bahwa berdasrkan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas antara lain menyusun RKA-SKPD, menyusun DPA-SKPD, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, menandatangani SPM, mengesahkan SPJ, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya serta melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran lainnya, dan seterusnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Pej abat Pengguna Anggaran / pengguna barang dalam melaksanakan tugastugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya
kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap selaku Kepala SKPD dan/ atau selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap kepada para Kepala Bagian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap selaku Kepala SKPD dan/ atau selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap kepada para Kepala Bagian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengusulan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka perlu membentuk Pengusulan Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Tahun 2013 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 tahun 1999; UU no. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007.
Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang ditetapkan Oleh pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD ditetapkan Oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD ditetapkan oleh Kepala Satuan Keria Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran / Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Untuk kelancaran tugas dan administrasi dilingkungan Satuan Kerja (Satker), dipandang perlu menetapkan/menunjuk pejabat secara berjenjang dengan berdasarkan dan memperhatikan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), untuk bertindak atas nama Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dilingkungan Satker masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
26 hlm. 20 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat