Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, serta peningkatan prestasi olahraga perlu pembinaan dan pengembangan olahraga dan berdasarkan UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan PP No 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Pati sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 3 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 16 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2007; PP No 17 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2015; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur keolahragaan yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Olahraga, Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Kejuaraan Olahraga, Kepesertaan, Pendanaan, Pertanggungjawaban Pendanaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Kerjasama dan Informasi Keolahragaan, Penghargaan dan Pengawasan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa pemuda mempunyai peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan segala potensi yang dimiliki guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Selain itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kepemudaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga menetapkan antara lain asas, fungsi dan tujuan pembangunan kepemudaan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran tanggung jawab dan hak pemuda, pelayanan kepemudaan, organisasi kepemudaan, penghargaan terhadap pemuda yang berprestasi, dan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2016/NO. 11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keolahragaan
ABSTRAK:
Keolahragaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional, maupun internasional, dalam sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007 ; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: fungsi, tujuan, ruang lingkup, dan prinsip keolahragaan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan system keolahragaan, pelaku olahraga, penyelenggaraan kejuaraanm pekan dan festival olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industry olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penarapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, penghargaan, koordinasi dan pengawasan keolahragaan, serta peran serta masyarakat. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai sansi administrative, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD/11/2016, TLD 2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya bersumber dari Retribusi Daerah. Dukungan pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga mengalami perubahan tarif retribusi sehingga diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan adanya perubahan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga maka Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu diubah dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 9 Tahun 2016
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah; b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya dalam bentuk Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2011; PP Nomor 60 Tahun 2013; PM Pemuda dan Olahraga Nomor 59 Tahun 2013; PM Pemuda dan Olahraga Nomor 617 tahun 2014; PM Pemuda dan Olahraga Nomor 0944 tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup; 3. Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Dearah; 4. Peran, Tanggung Jawab, Dan Hak Pemuda; 5. Perencanaan; 6. Pembangunan Kepemudaan; 7. Prasana Dan Srana; 8. Organisasi Dan Satuan Tugas Kepemudaan; 9. Pencatatan Dan Pelaporan; 10. Pemuda Penyandang Disabilitas; 11. Penghargaan; 12. Kerjasama Dan Kemitraan; 13. Pendanaan; 14. Pembinaan Dan Pengawasan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2016/ No 8 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa keberhasilan pembangunan Daerah Jawa Barat tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, serta dlam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2009, perlu dilakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda, juga perlu menetapkan Perda Prov. Jabar tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.
Pasal 18. ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda, Peran Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Dunia Usaha, Kemitraaan dan Kerja Sama, Sistem Informasi Kepemudaan, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Pelaku Usaha dengan Pelaku Olahraga
ABSTRAK:
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah dapat menjamin peningkatan prestasi dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global sehingga memerlukan kemitraan dengan pelaku usaha. Selain itu, untuk mempercepat perwujudan olahraga yang profesional dan andiri diperlukan upaya-upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mendorong terselenggaranya kemitraan yang kokoh antara olahraga profesional dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip saling memperkuat dan saling menguntungkan. Maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Kemitraan Pelaku Usaha dengan Pelaku Olahraga.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun1999; UU No.3 Tahun 2005; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia No.0010 Tahun 2015; Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011; Peraturan Daerah No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kemitraan antara Pelaku Usaha dan Pelaku Olahraga yang membahas mengenai Asas, Maksud, dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewajiban Pelaku Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan, dan Bentuk Kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai format proposal dan rekomendasi, format perjanjian kemitraan, format laporan perjanjian kemitraan dan format laporan pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Pelaru Usaha Dengan Pelaku Olahraga
ABSTRAK:
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah yang dapat menjamin peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global memerlukan kemitraan dengan pelaku usaha. Untuk lebih mempercepat perwujudan olahraga profesional yang mandiri, diperlukan upaya-upaya yang lebih nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mendorong terselenggaranya kemitraan yang kokoh diantara olahraga profesional dan pelaku usaha berdasarkan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No.3 tahun 2005; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; Permenpora No.PER-0342.J/MENPORA/IX/2009; Permenpora No.10 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang asas, maksud dan tujuan kemitraan pelaku olahraga, ruang lingkup yang termasuk didalamnya adalah kewajiban pelaku usaha, tata cara pelaksanaan kemitraan dan bentuk kemitraan usaha dibidang industri olahraga. Bentuk-bentuk industri olahraga yang dapat dimitrakan oleh masyarakat, seperti: industri olahraga berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan dan/ atau disewakan untuk masyarakat; serta industri olahraga berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional, seperti: kejuaraan nasional dan internasional, pekan olahraga daerah, wilayah, nasional dan internasional; promosi, eksibisi, dan festival olahraga; dan/ atau keagenan, layanan informasi, dan konsultasi keolahragaan. Kemitraan melalui bentuk-bentuk ini oleh masyarakat dapat dilakukan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lainnya, baik di dalam maupun luar negeri, melalui badan usaha yang dibentuk oleh masyarakat secara sah sebagaimana diatur dal.am perundang-undangan. Dan dalam hal ini terdapat penekanan penting bagi setiap masyarakat yang menjadi pelaku usaha industri jasa olahraga agar memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat