FASILITASI PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga masa depan generasi penerus
bangsa, diperlukan peran aktif pemerintah daerah
bersama masyarakat dalam mencegah dan memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
b. bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu dilakukan
secara terencana, terpadu, partisipatif, dan
berkesinambungan;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk menjamin kepastian
hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam
melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Rencana Aksi Daerah; Pelaksanaan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2023
pengendalian - human immunodeficiency virus - dan - acquired immuno defeciency syndrome
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2023/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Defeciency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa human Immunodeficiency Virus (HIV),merupakan penyebab Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) dari virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin ,sesuai kondisi dan perkembangan jumlah masyarakat Kabupaten Ciamis dikhawatirkan yang mengidap Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome semakin meningkat sehingga penting upaya pencegahan,Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan non diskriminatif;
pasal18 ayat (6) UUD RI 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 tahun 1968,UU No 8 Tahun 1981,UU No 4 Tahun 1984,UU No 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014,UU No 29 Tahun 2004,UU No 11 Tahun 2009,UU No 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022,UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,UU No 44 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022,PP No 61 Tahun 2014,PP No 12 tahun 2017,PP No 72 Tahun 2012,Perda provinsi jawa barat No 12 tahun 2012, Perda kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017,Perda kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, maupun masyarakat.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).. Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disebut AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan kesehatan diatur dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 18; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Nomor ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan perlu penyelenggaraan peternakan dan kesehatan
hewan demi mewujudkan kesejahteraan dan masyarakat, dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perencanaan; sumber daya; peternakan; kesehatan hewan; alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan; penghadaan, standarisasi, dan sertifikasi; kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; otoritas neteriner daerah dan dokter hewan berwenang; pemberdayaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; pengembangan sumber daya manusia; penelitian dan pengembangan; koordinasi, kerja sama dan kemitraan; peran serta masyarakat dan dunia usaha; pembiayaan; sistem informasi; dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembentukan unit pembenihan dan/atau pembibitan; peraturan mengenai Tata cara pencegahan Penyakit Hewan; peraturan mengenai Pembentukan UPTD puskeswan; peraturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat Otoritas Veteriner Daerah; dan peraturan mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif
76 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Luar Biasa Wabah Penyakit Menular.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk Wabah Penyakit Menular yang mengancam dan mengganggu keselamatan kehidupan dan penghidupan masyarakat dan bahwa sehubungan dengan penanganan Wabah Penyakit Menular diperlukan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 4 Tahun 1984; UU No 37 Tahun 2003; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 1501/Menkes/Per/x/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian kejadian luar biasa wabah penyakit menular, Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan menanggulangi dampak buruk akibat Wabah Penyakit Menular untuk melindungi masyarakat dari penularan Wabah Penyakit Menular, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat Wabah Penyakit Menular. Diatur mengenai ketentuan umum, tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban, pelaksanaan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian kejadian luar biasa wabah penyakit menular, partisipasi masyarakat, pembiayaan, peningkatan disiplin dan penegakan hukum, monitoring dan evaluasi, penghargaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak
ABSTRAK:
baliwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan
anak merupakan hak Konstistusi untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, serta berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan
anak sebagai hak konstitusi harus
diselenggarakan secara sistematis, terarah,
terpadu, berkesinambungan dan akuntabel
melalui regulasi yang berkeadilan humanis
agar turun angka kematian ibu, bayi baru
lahir, dan anak, serta lahir generasi yang sehat
dan berkualitas; bahwa pemerintah daerah belum memiliki
landasan hukum dalam penyelenggaraan
kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak,
sehingga dalam rangka pemenuhan dan
perlindungan hak terhadap kesehatan ibu,
bayi baru lahir, dan anak, perlu diatur dalam
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan
Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Swasta, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu
bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa sistem kesehatan daerah diselenggarakan
melalui kebijakan pembangunan daerah yang
berwawasan untuk mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, disebutkan urusan
pemerintah di bidang kesehatan merupakan urusan
wajib yang bersifat konkuren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem
Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistem Informasi, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Pembiayaan Kesehatan, Tata Kelola yang Baik, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi upaya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU NO. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 24 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2011; PP No. 49 Tahun 2013; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2014; PP No. 103 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Upaya Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi Alat Kesehatan Dan Makanan, Manajemen Informasi Dan Regulasi Kesehatan, Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
55 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa pengendalian dan penanggulangan penyakit
Human Immunodeficiency Virus dan Acquired
Immune Deficiency Syndrome serta akibat yang
ditimbulkan merupakan langkah strategis yang
harus dilakukan untuk menghindari dampak yang
lebih besar di bidang kesehatan, sosial dan
ekonomi guna pencegahan, penanganan, dan
rehabilitasi Human Immunodeficiency Virus dan
Acquired Immune Deficiency Syndrome; bahwa perkembangan penyakit Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung
terus meningkat jumlah kasus dan wilayah
penularannya semakin meluas tanpa mengenal
sosial dan batas usia dengan peningkatan yang
sangat signifikan, sehingga memerlukan
penanggulangan secara melembaga, sistematis,
partisipatif, berkesinambungan, dan komprehensif;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden
Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional maka
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus
dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di
Kabupaten Temanggung sudah tidak relevan lagi
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan
Daerah tentang Penanggulangan Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan angka 5 Pasal 1, penghapusan Bab V, perubahan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2012 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mencapai pembangunan kesehatan yang berkelanjutan dan optimal diwujudkan melalui pemenuhan tenaga kesehatan yang merata dan proposional secara kuantitas dan kualitas, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan, sehingga dalam rangka menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang optimal diperlukan adanya kebijakan pemerintah dalam pelindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaiaman telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 67 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pendayagunaan tenaga kesehatan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, pengembangan kompetensi, sistem informasi tenaga kesehatan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
22 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat