Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah-Peraturan Daerah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah-Peraturan Daerah harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.32 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 1984, Perda No.6 Tahun 1996, Perda No.3 Tahun 2000, Perda No.5 Tahun 2000, Perda No.7 Tahun 2000, Perda No.8 Tahun 2000, Perda No.13 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2001, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang perubahan ketentuan pidana dalam peraturan daerah-peraturan daerah kabupaten Sambas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
Perda ini memiliki 8 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan dan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah dibidang Kelembagaan dan Organisasi Pemerintah Kabupaten Wonosobo maka Ketentuan-ketentuan pidana dan nomenklatur atau penyebutan peristilahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo dipandang perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa penyebutan peristilahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo yang ditetapkan sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disesuaikan. Beberapa penyebutan peristilahan atau nomenklatur kelembagaaan dalam peraturan daerah kabupaten wonosobo yang masih berlaku sebelum ditetapkan organisasi/kelembagaan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di sesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Produk Hukum Kabupaten Pontianak Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat, telah dibentuk Kabupaten Kubu Raya, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Pontianak; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat diatur bahwa sebelum Kabupaten Kubu Raya menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Pontianak tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Kubu Raya serta disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, maka perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Bupati Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.18 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.30 Tahun 2007; Kepmendagri No.130-67/Tahun 2002; Perbup Kubu Raya No.1 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketetuan Umum; Pelaksanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2008.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas 12 (Dua Belas) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Yang Mengatur Ketentuan Pidana Kurungan Lebih Dari 3 (Tiga) Bulan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008
Korban Perdagangan Orang - Pencegahan Dan Penanganan
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2008/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia; bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas; bahwa perdagangan orang mempunyai jaringan perdagangan yang luas dan Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah sumber dan/atau tempat transit perdagangan orang di Indonesia sehingga perlu disusun kebijakan, program, kegiatan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk mengantisipasi perdagangan orang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus melindungi warganya khususnya perempuan dan/atau anak pekerja atas tindakan perdagangan orang baik yang dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-18/MEN/IX/2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-07/MEN/IV/2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, pencegahan perdagangan orang, penanganan korban perdagangan orang, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, hak dan kewajiban masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
51 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna
untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban
masyarakat terhadap peraturan daerah, maka diperlukan
pengaturan mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat Kabupaten Karanganyar dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
peraturan ini mengatur Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan
Pemerintah Daerah iyang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang
untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa perdagangan orang sebagai obyek perdagangan dan eksploitasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia dan merupakan ancaman terhadap norma-norma kehidupan masyarakat, bangsa dan negara;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 1974, UU No.4 Tahun 1979, UU No.7 Tahun 1984, UU No.23 Tahun 1997, UU No.20 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, Keppres No.36 Tahun 1990, Keppres No.59 Tahun 2002, Keppres No.87 Tahun 2002, Perda No.10 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Penanganan, Kerjasama, Pencegahan Perdaganganorang Perempuan dan Anak, Kewajiban PPTKI, Pekerja dan Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat, Perlindungan Saksi dan Korban, Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial, Pengawasan dan Pemantauan, Anggaran Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2007.
Perda ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2007
Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya dan tidak terkendalinya peredaran minuman keras yang mempunyai dampak negatif terhadap ketentraman/ketertiban masyarakat di Kota Banjarmasin dan dapat merusak kesehatan maupun moral generasi muda sebagai penerus bangsa; bahwa untuk mengantisipasi dampak negatif penggunaan minuman keras dimaksud, dipandang perlu untuk menetapkan satu ketentuan tentang larangan dan pengawasan minuman keras dan minuman memabukan di Kota Banjarmasin; bahwa berkenaan dengan maksud huruf a dan b konsiderans di atas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah,
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Larangan; Pengawasan; Penyitaan Dan Pemusnahan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
Bahwa bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1981 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 perlu disesuaikan dengan perkembangan operasional perbankan dengan tetap berlandaskan kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara untuk menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 7 Tahun 1992; Perda Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perubahan Bentuk dan Hukum
3. Nama dan Tempat kedudukan
4. Prinsip, Maksud dan Tujuan
5. Lapangan Usaha
6. Modal dan Saham
7. Rapat Umum Pemegang Saham
8. Direksi
9. Dewan Komisaris
10. Kepegawaian
11. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
13. Perubahan dan Likuidasi
14. Pembinaan dan Pengawasan
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Lain-Lain
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2007.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat