pembentukan-organisasi-tata kerja-keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya program kerja yang ditangani oleh Bidang Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Mukomuko, maka perlu menata dan mengkaji kembali organisasi dan tata kerja khususnya terkajt dibidang Kefuarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
b. bahwa Ketentuan Pasal I Angka 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2AA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan kebutuhan;
c. bahwa agar dapat lebih memaksimalkan program-program kerja Perangkat Daerah, khususnya pada Satuan Keria Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, maka perlu adanya lembaga sendiri yang dibentuk berupa Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan organisasi dan tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mukomuko terdiri dari:
a. Kepala Badan
b. Sekretaris
c. Bidang Keuangan
d. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2AA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2AA7, Nomor 74), dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2407 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008, Nomor 99), dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2AA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009, Nomor 110), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan pelaksana yang baru
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 35 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daearah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No. 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselon; serta Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2009
RETRIBUSI JASA DAN FASILITAS PENUNJANG - PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2009/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA DAN FASILITAS PENUNJANG
PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan maupun kepada pengguna fasilitas yang disediakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Muaro Jambi, maka terhadap pengguna jasa dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan dimaksud dipandang perlu dikenakan pembebanan biaya;
Jasa dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat malalui retribusi daerah sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan RSUD Kab. Muaro Jambi, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; Wilayah Pemungutan ; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan/Penerimaan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kewajiban dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2009.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, Penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.; Penjelasan 4 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 33 Tahun 2009
TERNAK BANTUAN - PEDOMAN PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, BD.2009/No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyebaran Dan Pengembangan Ternak Bantuan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyebaran dan
pengembangan ternak bantuan Pemerintah Kabupaten
Rembang dengan pola gaduhan, perlu dibuat pedoman
penyebaran dan pengembangan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyebaran dan
Pengembangan T ernak Bantuan Pemerintah Kabupaten
Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 12 T ahun 2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 417/KPTS.210/7/2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang lokasi penyebaran dan pengembangan, pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak, pola gaduh, hak dan kewajiban, tat acara pengembalian ternak, pembagian hasil, tata cara penjualan ternak gaduhan, resiko, penghapusan ternak pemerintah, pembinaan dan pengawasan, administrasi dan pelaporan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2009.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat