Peraturan Daerah (Perda) tentang SISTEM RESI GUDANG
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011, guna untuk mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang, diperlukan adanya Sistem Resi Gudang agar penyelenggaraan berjalan dengan lancar, tertib dan teratur serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melakukan kegiatan sebagai salah satu instrumen dalam Sistem Resi Gudang maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Sistem Resi Gudang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksanaan Penjamin Resi Gudang; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 26/M-DAG/PER/6/2007 tentang Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 66/M-
Dag/Per/12/2009 tentang Pelaksanaan Skema Subsidi Resi Gudang.
Peraturan ini mengenai penyelenggaraan sistem resi gudang yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam perdagangan barang, terutama komoditas pertanian dan perkebunan. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih baik, meningkatkan aksesibilitas pasar, serta mendukung pengembangan ekonomi lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r, Pasal 17 dan Pasal 236 dan lampiran I huruf X, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan sub urusan provinsi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif daerah yang merupakanbagian tak terpisahkan dari memori kolektif bangsa dan mempunyai nilai sangat penting dan strategis bagi Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pertanggungjawaban, pelayanan publik, perlindungan aset, penegakan hak dan kewajiban serta bagi penyelesaian berbagai masalah hukum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintahan Daerah dan BUMD masih belum optimal, sehingga belum dapat sepenuhnya mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kearsipan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintahan Daerah dan BUMD yang komprehensif, terpadu, tertib dan berkesinambungan, dipandang perlu membuat regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Penyelenggaraan Kearsipan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi:
wewenang dan tanggung jawab; pengelolaan arsip; pengelolaan simpul jaringan informasi kearsipan; lembaga penyelenggara kearsipan; sumber daya manusia kearsipan; prasarana dan sarana; kerja sama antardaerah; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; peran serta masyarakat; pembiayaan; kewajiban dan larangan; dan sanksi. Ruang lingkup Penyelenggaraan Kearsipan meliputi kegiatan kearsipan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan BUMD. Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 60, Pasal 108, Pasal 109, dan Pasal 110 Perda ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
56 halaman, penjelasan 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal. Bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu menyelenggarakan kearsipan di pemerintahan daerah, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, Desa/Kelurahan, dan perorangan, yang dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan bersinambungan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. UU No.11 Tahun 2008 tentang Infromasi Dan Transaksi Elektronik. UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Perda Provinsi Jawa Tengah No.1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, Organisasi Kearsipan, Sumber Daya Manusia, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Prasarana Dan Sarana, Sistem Kearsipan Daerah, Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Kerja Sama, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2017.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearisipan
ABSTRAK:
a. bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa;
b. bahwa kearsipan perlu diselenggarakan secara komprehensif dan terpadu untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu memiliki perangkat dasar hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan, guna mewujudkan tertib arsip dan peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam bentuk peraturan daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, azas dan ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, autentikasi, SIKD dan JIKD, pengawasan dan evaluasi, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 23 Tahun 2016
Arsip daerah merupakan identitas daerah dan
sebagai memori/acuan, serta bahan pertanggung
jawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Arsip yang berhubungan dengan kepentingan
pemerintah daerah dan hak keperdataan masyarakat
harus dikelola dan tersedia serta dipelihara
keautentikannya melalui sistem kearsipan yang sesuai
dengan prinsip, kaidah, dan standar penyelenggaraan
kearsipan. Pengelolaan, perlindungan, dan penyelamatan
arsip merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimuat dalam Lampiran X tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Arsip Daerah
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2003; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Arsip Daerah. Bupati dan Perangkat Daerah serta BUMD wajib
menyelenggarakan tata kearsipan daerah. Bupati melalui Sekretaris Daerah bertanggungjawab
atas penyelenggaraan tata kearsipan Daerah. Ruang lingkup Perda ini meliputi: Penyelenggaraan Tata Kearsipan Daerah, Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Autentikasi, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, Pengelolaan simpul jaringan Sistem Informasi Kearsipan Nasional, Prasarana dan Sarana, Sumber Daya Manusia Bidang Kearsipan, Sosialisasi Kearsipan, Kerjasama, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan, standar, pengembangan dan pengelolaan perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, hak, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab, serah simpan dan karya rekam, naskah kuno, tenaga perpustakaan dan pendidikan, dewan perpustakaan, organisasi, pembudayaan gemar membaca, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No. ,TLD.2016/No.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan dan dalam
rangka menjamin penyelamatan
arsip sebagai sumber informasi dan
mendukung penyelenggaraan
administrasi pemerintahan di
daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna
perlindungan hak-hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan
publik, serta pertanggungjawaban
daerah secara komprehensif,
terpadu dan berkesinambungan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3674);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3151);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 87
Tahun 1999 tentang Tata Cara
Penyerahan Dan Pemusnahan
Dokumen Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3912);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
13. Peraturan Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2012 tentang Materi Muatan
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 243);
Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk
mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang
komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
98 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Daerah sebagai bagian dari wilayah negara mempunyai peranan penting dalam menjaga, melindungi, menyelamatkan dan mengelola arsip sebagai sumber informasi dan bukti autentik sejarah, identitas, dan jati diri bangsa. Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlindungan hak-hak keperdataan serta peningkatan kualitas pelayanan, penyelenggaraan kearsipan di daerah Kabupaten Dharmasraya harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten Dharmasraya mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan kearsipan di daerah.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Perkan No. 24 Tahun 2012, Perda Prov. Sumbar No. 17 Tahun 2012.
Sistematika Perda Ini Adalah Sebagai Berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Kebijakan Kearsipan
3. Pembinaan Kearsipan
4. Pengelolaan Kearsipan
5. Perizinan
6. Perlindungan dan Penyelamatan
7. Kelembagaan Penyelenggaraan Kearsipan
8. Kerjasama Antar Daerah
9. Pengawasan
10. Pembiayaan
11. Larangan
12. Sanksi
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kearsipan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip mempunyai fungsi sebagai salah satu pusat ingatan suatu organisasi dan merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk keberlangsungan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, maka pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintahan Desa, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan dan Perseorangan harus dikelola melalui sistem pengelolaan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambunngan; bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap Pengelolaan Kearsipan Daerah, perlu diatur dengan Peratuan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kearsipan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 2012; Permendagri Nomor 78 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Penyelenggaraan kearsipan;
b. Pengelolaan arsip;
c. Autentikasi;
d. Peran serta masyarakat;
e. Pembiayaan;
f. Pembinaan dan pengawasan;
g. Ketentuan penyidikan; dan
h. Ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
19 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara, bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012
Arsip sebagai produk dari penyelenggaraan administrasi Pemerintah Daerah merupakan salah satu media perekam memori kolektif yang akan menjadi sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu Pemerintah Daerah, BUMD, pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasikemasyarakatan, dan perseorangan harus senantiasa menjalin kerjasama yang baik agar penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sleman dapat terwujud dengan baik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
26 HLM ; Penjelasan : 11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat