DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
perda - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2011/No.24
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaannya, pembentukan panitia
pemilihan Kepala Desa mengalami kendala berkaitan
dengan dasar pengaturannya dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa dalam rangka memperlancar proses Pemilihan Kepala Desa, perlu diatur sanksi bagi Calon Kepala Desa
Terpilih yang mengundurkan diri; bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa perlu diatur biaya pemilihan Kepala Desa
yang bersumber dari bantuan dari Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2011
pembentukan - dana - cadangan - penyelenggaraan - pemilihan - umum - bupati - dan - wakil - bupati - bogor - tahun - 2013
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2011/23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOGOR
TAHUN 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013 pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2013 berdasarkan ketentuan Pasal 22 PP No. 58 Tahun 2005 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2013.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2011; PP No. 6Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 49 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa akli diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 44 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 57 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Tujuan, Kebutuhan Jumlah Dan Sumber Dana, Penempatan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2011
DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DANWAKIL WALIKOTA - PEMBENTUKAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa keuangan daerah dikelola secara efisien, efektif dan dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif; bahwa dalam pelaksanaan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2015 kebutuhan dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kota Magelang perlu membentuk dana cadangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6)Undang Indonesia Tahun 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Thaun 2011; UU No 15 Tahun 2004; Uu No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 22 Tahun 2007; PP no 6 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 tahun3 005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip, tujuan, Besaran Dan Sumber Dana Cadangan Pemilihan, Penempatan Dana Cadangan Pemilihan, Pengeluaran Dana Cadangan Pemilihan, Penggunaan Dana Cadangan Pemilihan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program Dan Kegiatan Daerah Kota Palangka Raya Mengikuti Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2013, biaya penyelenggaraannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Palangka Raya. Mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai
kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah akan
mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalam APBD,
maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari
penerimaan APBD dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran
sebelumnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
T U J U A N;
BAB III
JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV
JENIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN
JADWAL PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V
PENATAUSAHAAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2011 No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2013 dalam pelaksanaannya memerlukan dana yang besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna
mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013, dengan penggunaan dana yang terkait dengan kegiatan tersebut. Pengelolaan Dana Cadangan mencakup penganggaran, penempatan dana, dan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
8 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2011 No.14/TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa terdapat
beberapa ketentuan yang kurang efektif dan efisien
sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian
terhadap Peraturan Daerah tersebut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2006;Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2011
PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI – PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2011 No.11/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015
ABSTRAK:
Guna membiayai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu membentuk dana cadangan, berdasarkan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 6 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 24 Tahun 2008, Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Tujuan, Besaran Dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dana Cadangan, Pencairan Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MALANG TAHUN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat