Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyusutan Dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyajikan nilai Aset Tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah, perlu diatur mekanisme penyusutan barang milik daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Penyusutan dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 65 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Penyusutan Dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Penyusutan Barang Milik Daerah,Nilai Yang Dapat Disusutkan, Masa Manfaat, Metode Penyusutan, Penyajian Dan Pengungkapan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
41 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 45 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS TUJUH PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS TUJUH PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan Perubahan Atas Tujuh Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2020
PENETAPAN ALAT PEMADAM API RINGAN SEBAGAI BARANG MILIK DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA YANG DIPEROLEH BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN ALAT PEMADAM API RINGAN SEBAGAI BARANG MILIK DAERAH PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA YANG DIPEROLEH BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Hibah Barang berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) telah dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2019 dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, namun Hibah Barang APAR di maksud adalah Komando Distrik Militer 0820 Probolinggo, namun Hibah Barang APAR dimaksud belum dapat diserahkan pada Tahun Anggaran berkenan, dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah ke lima kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019, Barang Hibah sebagaimana dimaksud dilaporkan sebagai persediaan
dalam neraca; b. bahwa selanjutnya Komandan Komando Distrik Militer 0820 Probolinggo menyampaikan Surat Dinas kepada Walikota Probolinggo dengan surat Nomor : B/03/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Pinjam Pakai APAR, yang pada prinsipnya dalam surat dimaksud menyatakan tidak bersedia menerima Hibah APAR dan bersedia untuk melaksanakan Pinjam Pakai atas Barang APAR dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, berakibat hukum terhadap kedudukan hukum (legal standing) atas Barang APAR dimaksud dari Barang Persediaan menjadi Barang yang wajib dilakukan Penetapan Status Penggunaannya berdasarkan ketentuan Pasal 44 Juncto Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum dilakukan Penetapan Stattus Penggunaan Barang Milik Daerah atas Barang APAR dimaksud, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Barang APAR sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, yaitu barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 103).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Barang Hibah berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) kepada Komando Distrik Militer 0820 Probolinggo yang telah dilaporkan sebagai Barang Persediaan dalam Neraca, ditetapkan sebagai
Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah yaitu barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD TAHUN 2020 NOMOR 43/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FORMULA TARIF SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Formula
Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN; FORMULA TARIF SEWA; KETENTUAN PERALIHAN; PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 31 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
12 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2020/ No. 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perhitungan Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pendayagunaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Magelang yang belum digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, perlu memanfaatkan barang milik daerah melalui mekanisme sewa dalam jangja waktu tertentu. Sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat 91) Perda Kota Magelang No 12 tahun 2017.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 25 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 3 tahun 2014; UU No 7 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020; Perda Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri No 19 Tahun 2016;PMK No 57/PMK.06/2016;Perwal Magelang No 68 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2020
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena pemindahtanganan atas barang milik daerah yang dilakukan dalam bentuk penjualan/pelelangan sesuai Risalah Lelang Nomor 57/48/2020 tanggal 14 Februari 2020 dan Berita Acara Serah Terima Nomor : 032/247/425.118/BAST/2020 tanggal 20 Februari 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan KIOS dan LOS Pasar Wameo Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa pasar merupakan salah satu potensi daerah yang dapat menggerakan roda perekonomian di daerah, terutama bagi usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan pengelolaan yang efektif, efisien dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah; bahwa sebagian besar pasar rakyat selama ini belum diberdayakan dengan baik dan masih rendahnya kualitas pengelolaan pasar yang berimbas pada rendahnya daya saing pasar rakyat di kota baubau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemanfaatan Kios dan Los Pasar Wameo Kota Baubau
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 5. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 178); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 8); 14. Peraturan Wali Kota Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENGELOLAAN PASAR
BAB IV PEMANFAATAN
BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VI TATA CARA PEMANFAATAN KIOS DAN LOS
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 36 Tahun 2020
TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH KOTA GORONTALO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD 2020 (36)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah dalam aspek penghapusan Barang Milik Daerah perlu dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel serta agar penghapusan barang milik daerah dapat terlaksana secara efisien, efektif, dan akuntabel serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perlu tata cara pelaksanaannya.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 40 Tahun 1996, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, dan Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pelaksana penghapusan barang milik daerah, pelaksanaan penghapusan barang milik daerah pada pengelola barang, pelaksanaan penghapusan barang milik daerah pada pengguna barang, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
Terdiri dari 24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 35 Tahun 2020
PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH KOTA GORONTALO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD 2020 (35)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan barang milik daerah perlu sistem pengelolaan yang terpadu dan komprehensif yang dapai: mencakup seluruh subyek dalam pemerintahan sehingga dapat bermanfaat bagi seluruh prosedur penyelenggaraan pemerintahan di daerah, serta meningkatircan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan Barang, Milik Daerah di lingkungan
Pemerintah Kota Gorontalo yang diantaranya meliputi tahapan perencanaan, penganggaran kebutuhan barang dan penatausahaan barang milik daerah agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahu n 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, Uu No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 40 Tahun 1996, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, tahapan penyusunan RKBMD pengadaan, penatausahaan barang milik daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
Terdiri dari 21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 34 Tahun 2020
TATA CARA PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH KOTA GORONTALO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD 2020 (34)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pengelolaan barang milik daerah yang baik melalui mekanisme pemindahtanganan barang milik daerah diperlukan sistem pengelolaan yang terpadu dan komprehensif, serta menunjang mekanisme pemindahtanganan barang milik daerah yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undagan perlu pengaturan yang efektif.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 38 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 40 Tahun 1996, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 5 Tahun 1997, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
Terdiri dari 47 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat