Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi
perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan balk
terhadap penyediaan jasa, pengguna jasa, maupun
masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan
kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan
kewajibanmasing-masingdan meningkatkan
kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa
kontruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi,
dan tertib pemanfaatan hash! pekerjaan kostruksi untuk
hal tersebut perlu dilaksanakan penyempurnaan dan
perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
13 tahun 2000 tentang retribusi izin usaha jasa
konstruksi sebagai penyesuaian dengan perkembangan
Jasa usaha Kontruksi dewasa ini; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
konsideran diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
1999; Undang — undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun
1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang — undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2000; Undang — undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29
tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003; Peraturan 6aerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 tahun
2001
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PT. Rembang Sejahtera Mandiri
ABSTRAK:
bahwa selaras dengan usaha untuk menuju ke arah otonomi daerah
yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab, maka dipandang
perlu meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Kabupaten Rembang; bahwa Perusahaan Daerah merupakan salah satu penopang
Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu dioptimalkan dan diberdayakan
guna memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu didirikan PT. Rembang Sejahtera Mandiri yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, nama dan tempat kedudukan, azas, maksud dan tujuan, tugas dan wewenang, bidang usaha, modal, saham, rapat untuk pemegang saham, direksi, dewan komisaris, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pendirian, pengambilalihan, dan divestasi/likuidasi anak perusahaan, pembubaran an likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2006.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kecerdasan dan daya pikir anak serta
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka penggunaan garam beryodium perlu di
masyarakatkan; bahwa didalam mempercepat pemasyrakatan penggunaan garam beryodium perlu diadakan
upaya - upaya sistematis melalui peredaran garam yang tidak beryodium; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang peredaran garam tidak beryodium;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 69 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek dan subyek, pengendalian dan pembinaan, ketentuan larangan, pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2006.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun citra, dan jati diri sebagai salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Karanganyar sesuai dengan tuntutan perkembangan dunia usaha saat ini, maka dipandang perlu untuk merubah nama dan logo Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1988; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagnimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993;
Peraturan ini mengatur Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah yang modalnya baik seluruhnya
maupun sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Karanganyar
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa guna emnumbuhkan iklim usaha yang kondusif, Pemerintah Kota Magelang berkewajiban untuk melakukan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar dapat ikut menjaga kebersihan, keindahan, kesehatan dan ketertiban Kota Magelang; bahwa Perda tentang Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 5 Tahun 1988 tentang Pengaturan Tempat usaha untuk Para Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu menetapkan Perda Kota Magelang tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU no 14 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1992; UU No 9 Tahun 1995; UU No 23 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 1966; PP No 43 Tahun 1993; PP No 16 Tahun 2004; Perda Propinsi Jateng No 20 Tahun 2003; Perda Propinsi Jateng No 21 Tahun 2003; Perda Propinsi Jateng No 22 Tahun 2003; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 4 Tahun 1999; Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dna penetapan lokasi, perizinan, kewajiban, hak dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2006.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 5 Tahun 1988 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
keberadaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Maros pada
dasarnya adalah hak masyarakat dalam rangka memenuhi
kebutuhan hidup
disamping mempunyai hak, Pedagang Kaki Lima juga
berkewajiban menjaga dan memelihara kebersihan, kerapian dan
ketertiban serta menghormati hak-hak pihak lain untuk
mewujudkan Kabupaten Maros yang “Berkesan
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Maros
PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2006.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 49 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 49, LD.2005/No. 49,Seri C Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENDAFTARAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa dunia usaha sebagai pelaku ekonomi mempunyai peran Penting dalam pembangunan sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan;
bahwa dengan berkembangnya dunia usaha maka untuk memberikan jaminan kepastian dalam berusaha perlu di lakukan pendaftaran perusahaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perusahaan
UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan masa retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penagihan ; sanksi adminitrasi; kadaluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
6 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2005
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN PENANAMAN MODAL
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2005/No.12,Seri D Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal dalam suatu Peraturan Daerah
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat