Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub No 62 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 61 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub No 49 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 59 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, maka perlu menyesuaikan Peraturan Bupati Serang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Bupati Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;
UU No 8 Tahun 1974; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 65 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 3 Tahun 2009; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Sebagian Kewenangan Bupati Yang Dilimpahkan Kepada Camat; 4.Pembinaan Dan Pengawasan; 5.Tim Monitoring Dan Evaluasi; 6.Pembiayaan; 7.Ketentuan Peralihan; 8.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 56 Tahun 2013
PERBUP Kab. Lamandau No. 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelimpahan Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik didaerah berdasarkan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu adanya penyelenggaraan
pelayanan perizinan terpadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Meneteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu Di Daerah, kewenanagan menandatangani
penzman atas nama Kepala Daerah oleh Kepala badan
berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 07 Tahun 2009
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Lamandau di Bidang Pelayanan Perizinan perlu ditinjau
kembali.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peratu.ran Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PELIMPAHAN KEWENANGAN;
BAB IV PELAKSANAAN KEWENANGAN;
BAB V PENGADUAN;
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Larnandau
Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Larnandau di Bidang Pelayanan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Lamandau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
lagi.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 55 Tahun 2013
PENDELEGASIAN WEWENANG - PERIZINAN - KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2013/591
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal yang Menjadi Urusan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota memberikan Pendelegasian Wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal yang Menjadi Urusan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007 ; PP Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 55 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2013/No.48 Seri E Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat se Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60.1 Tahun 2009 tentang Pelirnpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat; bahwa dalam pelaksanaannya, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Pelimpahan Kewenangan
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2013.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60. l Tahun 2009 dicabut.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 47 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Selaku Kepala SKPD dan/atau Selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap kepada Para Kepala Bagian Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan kepada kepala SKPD selaku
Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang; bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas antara lain menyusun RKA-SKPD, menyusun DPA-SKPD, melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, menandatangani SPM, mengesahkan SPJ, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya serta melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran lainnya, dan seterusnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 1 1 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pejabat Pengguna Anggaran/ pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap selaku Kepala SKPD dan/atau selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Kepada Para Kepala Bagian Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap selaku Kepala SKPD dan/atau selaku Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Kepada Para Kepala Bagian Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan No. 47 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI
KEPADA CAMAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, perlu adanya pelimpahan sebagian
kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung
Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada
Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Lampung Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-
Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian clan Pemanfaatan Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun
2010 tentang Petunjuk Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 06), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun
2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Nomor 23);
17. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 07.a Tahun
2009 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan se- Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Ketentuan-ketentuan yang sudah diputuskan dan di tetapkan bersama yaitu mencakup tentang Ketentuan Umum, Tugas Kewenangan Camat, Pelaporan dan Evaluasi Pelaksanaan Kewenangan Camat, Prosedur Penandatanganan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat