Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (ADD) telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di
Kabupaten Banyumas;
bahwa dengan adanya kenaikan tunjangan jabatan Kepala
Desa dan Perangkat Desa maka pengeluaran rutin yang
diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu diubah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 13 Tahun 2014 ten tang Pedoman Umum Pengaturan
Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di
Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan angka 1 bab VIII lampiran I a Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pengatutran Kebijakan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2014.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pengatutran Kebijakan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 16 Tahun 2014
PERBUP Kab. Banyumas No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Banyumas
ALOKASI DANA DESA - PEDOMAN UMUM PENGATURAN KEBIJJAKAN DAN PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijjakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2013 telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas; bahwa tunjangan BPD, Pelestarian Adat dan Budaya dalam mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pembangunan di Desa, Penyusunan dan pendayagunaan Data Profil Desa, Bintek Peningkatan Aparatur Pemerintahan Desa, Pemberian Penghargaan bagi Desa yang ketempatan Pasar Kabupaten, Pemberian Penghargaan bagi Desa yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih awal, belum diatur dalam Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas digunakan sebagai dasar dalam Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di lingkungan Desa dalam wilayah Kabupaten Banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2013 dicabut.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2014/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga di desa yang semakin meningkat dan membutuhkan dana yang semakin besar, maka ketentuan yang mengatur besaran alokasi dana untuk Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Blora sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2013, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2010 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014
PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 63 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 42 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/No.8 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108.2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa; bahwa dalam pelaksanannya, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, sehingga Peraturan Bupati tersebut perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Pcraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 26
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014
PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA (ALOKASI DANA DESA)
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Alokasi Dana Desa)
ABSTRAK:
bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran
pelaksanaan kegiatan pengelolaan Dana Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Alokasi Dana Desa)
perlu disusun pedoman pengelolaan Dana Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Alokasi Dana Desa); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Alokasi Dana Desa);
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan bupati tentang pedoman
Pengelolaan dana bantuan keuangan kepada
Pemerintah desa (alokasi dana desa)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2014.
49 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2014
tentang PEDOMAN PENGELOLaan DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa, pelaksanaan pembangunan, pemerataan pertumbuhan antar desa, dan peningkatan pelayanan dasar serta pemberdayaan masyarakat desa, perlu adanya stimulan melalui Alokasi Dana Desa (ADD);
b. bahwa untuk kelancaran dan tertibnya pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan pedoman pengelolaan dan penetapan besarannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton tentang Pedoman Pengelolaan dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2001 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor ~~ Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 84);
Peraturan Bupati Buton Nomor 188 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Peraturan Bupati Buton Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Bupati Buton Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN BESARAN ADD
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun 2013 tenta.ng Pedoman Pengelolaan dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2013
-
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman
penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2014 dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan guna
melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Sumber Pendapatan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana
Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Bupati Magelang Nomor 53 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemberian ADD, Perencanaan ADD, Pencairan ADD, Penggunaan ADD, Pertanggungjawaban Penggunaan ADD, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2014.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat