Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 Pasal 1945, UU No. 16 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 , UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah yang meliputi barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
114 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengolahan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah
mangatur mengenai pengelolaan barang milik daerah, meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, ruang lingkup, pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, ganti rugi dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Pasuruan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 44 halaman + penjelasan 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Barang Milik Daerah; III. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; IV. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; V. Pengadaan; VI. Penggunaan; VII. Pemanfaatan; VIII. Pengamanan dan Pemeliharaan; IX. Penilaian; X. Pemindahtanganan; XI. Pemusnahan; XII. Penghapusan; XIII. Penatausahaan; XIV. Pengawasan dan Pengendalian; XV. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; XVI. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; XVII. Ganti Rugi dan Sanksi; XVIII. Pendanaan; XIX. Ketentuan Lain-lain; XX. Ketentuan Peralihan; XXI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
44 halaman; 7 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang
semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola
secara optimal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan
lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik
Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman
pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, sehingga perlu dilakukan penyusunan
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
3. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
4. Pengadaan;
5. Penggunaan;
6. Pemanfaatan;
7. Pengamanan dan Pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Pemindahtanganan;
10. Pemusnahan;
11. Penghapusan;
12. Penatausahaan;
13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
14. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
15. Ganti Rugi dan Sanksi;
16. Ketentuan Lain-Lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008
Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daeran tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; dan Perda Kabupaten Sorong No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Opd yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
-
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 20l4; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagrii No. 21 Tahun 2018.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Bab IV Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Bab V Pengadaan Barang Milik Daerah; Bab VI Penggunaan Barang Milik Daerah; Bab VII Pemanfaatan Barang Milik Daerah; Bab VIII Pengamanan Dan Pemeliharaan; Bab IX Penilaian; Bab X Pemindahtanganan; Bab XI Pemusnahan; Bab XII Penghapusan; Bab XIII Penatausahaan; Bab XIV Pengawasan Dan Pengendalian; Bab XV Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Pd Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Bab XVI Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Bab XVII Ganti Rugi Dan Sanksi; Bab XVIII Ketentuan Lain-Lain; Bab XIX Ketentuan Peralihan; Bab XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
44 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. BMD;
d. Pejabat Pengelola BMD;
e. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
f. Pengadaan;
g. Penggunaan;
h. Pemanfaatan;
i. Pengamanan dan Pemeliharaan;
j. Penilaian;
k. Pemindahtanganan;
l. Pemusnahan;
m. Penghapusan;
n. Penatausahaan;
o. Pengendalian dan Pengawasan;
p. Pengelolaan BMD Pada PD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
q. BMD Berupa Rumah Negara;
r. Ganti Rugi dan Sanksi;
s. Ketentuan Lain-Lain;
t. Ketentuan Peralihan; dan
u. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
72 Halaman, Penjelasan: 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/No.11, TLD.2018/No.101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 3573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5156);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa
Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5610);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor155)
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
17. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam
Penyediaan Infrasturktur (Lembaran Negara Republik
Indoensia Tahun 2018 Nomor 64);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik
Daerah.
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 547);
20. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 540)
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108
Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi
Barang Milik Daerah (berita Negara Republik Indonesia
tahun 2016 nomor 2083);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kab. WajoTahun 2016 Nomor 6).
(1) Barang milik daerah meliputi :
a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara; dan
b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap; atau
e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan
modal pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang milik
daerah.
105 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih
kepada masyarakat dengan didukung adanya sarana
prasarana pengelolaan air bersih, perlu adanya penyertaan
modal barang milik daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Tabalong. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun
1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Peraturan
Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal BMD senilai
Rp. 58.763.987.618,- dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat