Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia Untuk Kapal Berukuran Kurang Dari Tujuh Gross Tonnage
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu kewenangan sektor Perhubungan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, khususnya dalam bidang Perhubungan Laut adalah penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia untuk kapal berukuran kurang dari Tujuh Gross Tonnage;
b. bahwa penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia untuk kapal berukuran kurang dari Tujuh Gross Tonnage sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap kapal yang melakukan pelayaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia Untuk Kapal Berukuran Kurang Dari Tujuh Gross Tonnage.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PROSEDUR PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA; 3. MASA BERLAKU; 4. PENYELENGGARAAN PENERBITAN PAS KECIL; 5. KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON PAS KECIL; 6. SANKSI ADMINISTRASI; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) dengan Tonase Kotor Kurang Dari 7 ( GT < 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar dan pedoman yang telah ditetapkan, agar perencanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersinergi dan berkelanjutan;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Prov Banten No 2 Tahun 2011; Perda Kab.serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Azas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Kedudukan Dan Wilayah RZWP3K; Kebijakan Dan Strategi RZWP3K; Rencana Struktur Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Rencana Pola Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang RZWP3K; Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Pelaku Utama Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Peningkatan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan pelaku utama pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional bidang pertanian, perikanan dan kehutanan harus terus diwujudkan. Di tengah persaingan global, keberadaan pelaku utama, yang tergabung dalam kelembagaan pelaku utama yang umumnya berbentuk lembaga/organisasi non formal yang bertujuan untuk meningkatkan produktifitas usaha tani sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya menghadapi persoalan mendasar, yaitu kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar, teknologi, serta lemahnya organisasi tani dan kepemimpinan. Pemprov. Sumsel berperan dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan serta melindungi pelaku utama pertanian, perikanan, dan kehutanan secara mandiri dan kuat yang dapat menjadi sarana efektif dan efisien bagi pelaku utama untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan pelaku utama dan anggotanya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang kelembagaan pelaku utama pertanian, perikanan dan kehutanan di Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kelembagaan pelaku utama, pengembangan kelompok pelaku utama, gabungan kelompok pelaku utama, peran gubernur, kedudukan gubernur dan peranannya dalam pembiayaan untuk penumbuhan, pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama, insentif, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
25 hlm, penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pelabuhan Perikanan memiliki peranan penting
dan strategis dalam mendukung pelaksanaan dan
pengendalian sumber daya ikan, meningkatkan pelayanan
terhadap kegiatan di bidang usaha perikanan,
peningkatan produksi perikanan, memperlancar arus lalu
lintas kapal perikanan, dan mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perluasan
kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup masyarakat,
nelayan kecil dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang
perikanan dengan tetap memelihara lingkungan,
kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan, serta
meningkatkan pendapatan asli daerah, maka Pelabuhan
Perikanan perlu dikelola secara profesional, efektif dan
efisien;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewenangan untuk
mengelola Pelabuhan Perikanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan
Perikanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2004 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tatanan kepelabuhan perikanan, perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan, pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan perikanan, lembaga pengelola pelabuhan perikanan, penetapan peningkatan kelas pelabuhan perikanan, wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan, pengusahaan pelabuhan perikanan, kesyahduan di pelabuhan perikanan, tata hubungan kerja di pelabuhan perikanan, pengembangan pelabuhan perikanan, pusat informasi pelabuhan perikanan, kerjasama, kewajiban dan larangan, sanski administratif, pembinaan dan pelaporan pelabuhan perikanan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin terselenggaranya proses Lelang Lebak Lebung di Kabupaten Banyuasin secara baik dan tertib, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung Dalam Kabupaten Banyuasin perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 2A; dan Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya terumbu karang dan ekosistemnya
merupakan kekayaan alam yang bernilai tinggi, sehingga
diperlukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan;
bahwa guna mengatasi kerusakan terumbu karang,
perlu dilakukan rehabilitasi biota terumbu karang
melalui pengelolaan terumbu karang secara terencana,
terpadu dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Terumbu Karang di Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 16/MEN/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 17/MEN/2008; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41
Tahun 2000; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 38/MEN/2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan dan Sasaran;
3. Ruang Lingkup;
4. Perencanaan;
5. Pemanfaatan;
6. Rehabilitasi;
7. Perizinan;
8. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
9. Pembiayaan;
10. Pemberdayaan Masyarakat;
11. Kearifan Lokal;
12. Organisasi Pengelola;
13. Kerja Sama Pengelolaan;
14. Penyelesaian Sengketa;
15. Larangan;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Sanksi Administratif;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Perikanan termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perizinan; nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 13 Tahun 2009 tentang
11 Halaman, penjelasan: 3 Hlm,Lampiran: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2012
a. bahwa perairan dan lahan pembudidayaan ikan di
Kota Semarang mengandung potensi sumberdaya ikan
yang tinggi, sehingga dengan memperhatikan
daya dukung yang ada dan kelestariannya dapat
dimanfaatkan sebesar – besarnya bagi kemakmuran
dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar sumberdaya ikan dan lingkungannya dapat
dimanfaatkan sebaik – baiknya bagi pengembangan
sosial, ekonomi, budaya masyarakat dan lingkungan
hidup, maka perlu dikelola secara berkelanjutan dan
berwawasan global dengan memperhatikan aspirasi dan
partisipasi masyarakat serta mengutamakan kelestarian
lingkungan;
c. bahwa pengelolaan sumber daya ikan dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan
pemerataan dengan mengutamakan perluasan
kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi
nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan/atau
pihak-pihak terkait dengan perikanan serta terbinanya
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, maka
perlu adanya pengaturan tentang perikanan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 17 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 23
Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari
pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang
dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Hal Yang Diatur :
1. Asas, Ruang Lingkup Dan Tujuan;
2. Perencanaan Perikanan;
3. Kegiatan Dan Usaha Perikanan;
4. Pengelolaan Sumberdaya Ikan;
5. Izin Usaha Perikanan;
6. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
7. Sarana Prasarana Perikanan;
8. Sistem Informasi Dan Data;
9. Penelitian Dan Pengembangan;
10. Pendidikan, Pelatihan, Dan Penyuluhan;
11. Peran Serta, Pemberdayaan Dan Kemitraan;
12. Pengawasan Dan Pengendalian;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
65 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat