Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a.guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum, serta meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik, setiap pendirian bangunan wajib terlebih dahulu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung,
b. untuk memenuhi ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat dalam pelayanan Persetujuan Bangunan gedung
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2006 .
Bangunan Gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat pengaturan mengenai Fungsi Bangunan Gedung, persyaratan Bangunan Gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna Bangunan Gedung pada setiap tahap penyelenggaraan Bangunan Gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan
ketentuan penutup. Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian Bangunan Gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
-
-
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha di sektor perdagangan diterapkan perizinan berusaha berbasis resiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha; bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berimplikasi pada perizinan di sektor perdagangan dengan berdasarkan penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Perda ini mencabut Peraturan Nomor 17 Tahun 2005
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Perizinan; Bab 3. Persyaratan Perizinan Berusaha; Bab 4. Pelaksanaan Pelayanan; Bab 5. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Bab 6. Pengelolaan Informasi; Bab 7. Penyuluhan kepada Masyarakat; Bab 8. Pelayanan Konsultasi; Bab 9. Pendampingan Hukum; Bab 10. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 11. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Pelaporan; Bab 14. Partisipasi Masyarakat; Bab 15. Pendanaan; Bab 16. Ketentuan Penyidikan; Bab 17. Ketentuan Pidana; Bab 18. Ketentuan Peralihan; Bab 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
31 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat yang selaras dengan tujuan negara
sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah berupaya
untuk meningkatkan ekosistem investasi dan
meningkatkan kemudahan berusaha melalui kemudahan
perizinan berusaha di daerah; bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
dan Nonperizinan belum dapat menampung
perkembangan kebutuhan masyarakat dan tuntutan
penyelenggaraan perizinan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan Pasal 349 dan Pasal 350
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 ten tang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, Pemerintah Daerah meningkatkan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui
pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitasi
penanaman modal,untuk tercapainya pelayanan perizinan dan
fasilitasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada
huruf a, diperlukan regulasi penggunaan Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission) berbasis risiko,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958n,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 , Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 ,2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 1956,Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 4 Tahun 2021 .
Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa
Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan
publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
-
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa ketetuan mengenai izin mendirikan bangunan telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021, dalam pelaksanaan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung di daerah diperlukan dasar hukum yang mengatur hal tersebut sehingga perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 11968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; Perda Kab. Bandung No. 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Bandung No. 16 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung No. 13 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian
waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas; bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah serta dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan
berusaha di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 202; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Derah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha di Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Sektor Perizinan Berusaha; Perizinan Berusaha; Kewenangan dan Prosedur; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi; Pelaporan dan Penyelesaian Keberatan; Sistem Informasi; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada peningkatan kegemaran membaca masyarakat menuju masyarakat belajar yang berujung pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa; bahwa budaya literasi membutuhkan sarana dan prasarana yang mendukung bahan bacaan bermutu yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat; bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan, Sarana dan Prasarana, Pelayanan, Tenaga Perpustakaan, Budaya Baca, Kerja Sama, Pendanaan, Penghargaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Jumlah Halaman : 23 HLM; Penjelasan : 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban
umum, menciptakan keseimbangan dan
perlindungan dari dampak negatif minuman
beralkohol di Kabupaten Banyumas telah
ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan
Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol;
bahwa untuk lebih memberikan kepastian
berusaha bagi para pihak yang berkepentingan
dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan
pengendalian, pengawasan dan penertiban
Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten
Banyumas, dibutuhkan adanya perbaikan
pengaturan dalam hal pengendalian, pengawasan
dan penertiban peredaran minuman beralkohol
dimaksud; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum dengan diundangkannya
peraturan perundang-undangan yang baru
terkait pengendalian, pengawasan dan
penertiban Peredaran minuman beralkohol,
maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pengendalian, Pengawasan dan
Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan
dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 6 dan angka 11, penghapusan angka 14, angka 15 dan angka 26 Pasal 1, penyisipan angka 15A, angka 16A dan 16B, angka 17A dan 17B Pasal 1, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 24, perubahan ayat (2) Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan ayat (1) Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 29, penghapusan Pasal 30, perubahan ayat (1) Pasal 32, perubahan Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 diubah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2022 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan mendukung kebijakan kemudahan
berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu yang diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 201 I tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 201 1 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; c. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya dan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,diperlukan penyesuaian terhadap kebijakan retribusi sehingga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu diubah untuk disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022,
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2011
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat