Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasa, dan pengendalian usaha komersial berdasarkan ketentuan Pasal 34 Perda kab Bogor No. 3 Tahun 2002 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Bedrifsreg Lementering Ordonatie 1934; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan retribusi, Cara Mengukur Retribusi, Prinsip Dan sasara Dalam Penetepan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Pendaftaran Dan Pendapatan, penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembaian elebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Pidana , Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2002.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2002
pencabutan - peraturan - daerah - kabuaten - tsikmalaya - nomor - 32 - tahun - 2000 - tentang - retribusi - pemberian - ijij - dan - biaya - pembongkaran - reklame - dalam - wilayah- kabupaten - tasikmalaya - dan - peraturan - daerah - kabupaten - tasikmalaya - nomor - 34 - tahun - 2000 - tentang - retirbusi - penggunaan - bon - kontan - perusahaan - kota - dalam - wilayah - kabupaten - tasikmalaya
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 13 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 32 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemberian Ijin dan Biaya Pembongkaran Reklame dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggunaan Bon Kontan Perusahaan/Toko dalam Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Intruksi Bupati Tasikmalaya No. 1 Tahun 2002 maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. Tahun 2000; PP No. 105Tahun 2000p; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 20 Tahu8n 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasiknalayua No. 05 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tentang Pencabutan Perda Kab. Tasikmalaya No. 32 tahun 2000 Tentang Retribusi Pemberian Ijin Dan Biaya Pembongkaran Reklame Dalam Wilayah Kab;. Tasikmalaya No. 34 Tahun 2000 Tentang Retribyuesi Penggunaan Bon Kontan Perusahaan Toko Dalam Wilayah Kab. Tasikmalaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2002.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
dunia usaha dalam penggunaan dan pemakaian pasar atas fasilitas yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah perlu diatur tata tertib pemakaian dan
pengusahaan pasar dalam Kabupaten Batang Hari ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pemakaian dan Pengusahaan Pasar.
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 22 Tahun 1999; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 66 Tahun 2001; Kepres Nomor 44 Tahun 1999; Perda Nomor 7 Tahun 1986.
Perda ini mengatur tentang PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN PASAR, meliputi Tempat dan Pemakaian Pasar; Ketentuan Tarif; Ketentuan Larangan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 5) dinyatakan tidak berlaku.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/NO.25, TLD No.25, LL KOTA PONTIANAK: 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Zakat Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan / mengentaskan kemiskinan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, UU No.38 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000
PEDOMAN PENGELOLAAN ZAKAT KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
21 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/No. 55 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bawang Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan
kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota
Kecamatan Bawang pada hakekatnya merupakan
suatu upaya untuk meraih suatu tujuan seluruh
kebutuhan hidup masyarakat Ibukota Kecamatan
Bawang dapat terpenuhi sebagai suatu sistem
kehidupan yang pelaksanaannya perlu dikelola,
dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya
guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh
masyarakat;;bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a diatas, Kota
Bawang sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat
dalam lingkup kecamatan, maka perlu adanya
perencanaan Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Bawang sebagai pedoman bagi semua kegiatan
pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang,
terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;;bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota dengan kedalaman Rencana Detail
Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bawang Tahun
2000 sampai dengan Tahun 2009..
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996;Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 1993
penjelasan asas, maksud, dan tujuan;kedudukan dan wilayah RUTK dan RUTK dengan kedalaman RDTRK Ibukota Kecamatan Bawang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 25 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/No. 27 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klaten Nomor 1 Tahun 1994 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk,serta Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 T ahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Bea ya Cetak Kartu T anda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipandang tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda
Penduduk;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 T ahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan Kartu Keluarga dan kartu Tanda Penduduk. Hal-hal yang diatur antara lain hak dan kewajiban setiap penduduk dan penduduk sementara, penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pengelolaan data dan pelaporan, prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk, retribusi pelayanan catatan sipil, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar paraturan, serta pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 25 Tahun 2002
RETRIBUSI - JASA - FASILITAS - SUNGAI - DI PERAIRAN PEDALAMAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI DI PERAIRAN PEDALAMAN
ABSTRAK:
Sungai-sungai dalam Kabupaten Batang Hari merupakan Prasarana penting sebagai jaringan transportasi lalu lintas angkutan orang, barang dan hewan yang perlu dipelihara, dilestarikan dan diatur pengelolaannya; Kegiatan lalu lintas angkutan sungai dan danau sangat berperan menggerakkan perekonomian masyarakat dan merupakan objek retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batang Hari; Untuk tujuan tetap terjamin kelancaran, ketertiban dan keamanan kegiatan Lalu Lintas Angkutan Sungai perlu secara terus menerus dipelihara sarana Dermaga, rambu dan Alur dalam ruang lingkup wilayah Kabupaten Batang Hari, dipandang perlu diatur tata cara pelayanan teknis operasionalnya dalam menarik jasa fasilitas diperairan pedalaman dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari; Berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI JASA FASILITAS SUNGAI DI PERAIRAN PEDALAMAN, meliputi Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Penetapan Besarnya Tarif; Proses Penertiban Retribusi Jasa Sungai Di Perairan Pedalaman; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman; Tata Cara Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai di Perairan Pedalaman; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
12 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Leges
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi daerah dan untuk meningkatkan pelayanan maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No,. 13 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perda Kab. tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan SUbjek Pungutan, Golontgan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dasar Penetapan Tarif, Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Besarnya Tarif, Tata Cara Pemungutan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2002.
4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat