PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA REKLASIFIKASI ASET LANCAR DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA REKLASIFIKASI ASET LANCAR DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka penghapusan Barang Milik Daerah berupa Aset Lain-Lain yang merupakan reklasifikasi dari aset lancar dan sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Reklasifikasi Aset Lancar Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Dilaksanakan Karena Sebab Lain Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pegelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam rangka meningkatkan kinerja bagi pejabat pengelola BMD dan Optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah, perlu menyusun mekanisme pemberian insentif pengelolaan barang milik daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri No 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan kepada Pejabat atau Pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif diatur dengan Perkada; bahwa ebrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang tata cara pemberian insentif pengelolaan barang milik daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2017; Permendagri No 63 Tahun 2020; Perwako Magelang No 68 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian dan pemanfaatan insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH (KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN) DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD.2021/NOMOR 44 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Lampu Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerangan jalan diperlukan pengaturan agar memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan untuk memberikan arah, tata cara pengelolaan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terkait dalam penyelenggaraan penerangan jalan, diperlukan pengaturan penyelenggaraan lampu penerangan jalan.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 23 (dua puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tata Cara Pemasangan Dan Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Oleh Pemerintah Daerah; Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Atas Usulan Masyarakat; Jenis, Standar Dan Kriteria Pelayanan Lampu Penerangan Jalan; Meterisasi Penerangan Jalan; Tata Cara Dan Persyaratan Perizinan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Swadaya; Tata Cara Penggantian Dan Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Atau Akibat Lainnya; Penertiban Pemakaian Aliran Listrik Lampu Penerangan Jalan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2021
PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG SEKRETARIS DAERAH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN DALAM BENTUK PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA KEPALA BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG SEKRETARIS DAERAH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN DALAM BENTUK PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA KEPALA BAGIAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Sekretaris Daerah merupakan Pejabat Perangkat Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan BAB I Huruf A angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; b. bahwa Pengguna Anggaran merupakan salah satu Pelaku Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; c. bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagaian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Sekretaris Daerah Selaku Pengguna Anggaran Dalam Bentuk Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Bagian Pada
Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pada Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 768), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa tentang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1659); 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 194 Tahun 2019
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 194).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEJABAT YANG MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH, TUGAS DAN WEWENANG PENGGUNA ANGGARAN SEKRETARIAT DAERAH DALAM PENGADAAN BARANG/JASA, PELIMPAHAN SEBAGAIAN WEWENANG PENGGUNA ANGGARAN SEKRETARIAT DAERAH KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN, PENUNJUKKAN PPK DAN PEJABAT PENGADAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pengelolaan Aset Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2018
peraturan ini mengatur tentang pengelolaan aset desa74
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
74 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat