Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran penyelenggaraan kearsipan
dilingkungan pemerintah Kota Kendari dipandang perlu
menetapkan peraturan Walikota Kendari tentang
penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemerintah
Kota Kendari.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041)Sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan KotamadyaDaerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105
Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 143);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 Tahun
1980 tentang Pedoman Standarisasi Alat Perlengkapan
Kearsipan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
199 .1 tentang Jadwal Retensi Arsip;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005
tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBINAAN KEARSIPAN
BAB III PENGELOLAAN ARSIP
BAB IV SUMBER DAYA KEARSIPAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dilakukan komunikasi persuratan antar lembaga pemerintahan dengan lembaga pemerintah lainnya, masyarakat dan lembaga non pemerintah; bahwa pada saat sekarang ini dengan meningkatnya intensitas dan kompleksitas materi komunikasi kedinasan yang dilakukan dibutuhkan sebuah tata persuratan yang efektif dan efisien; bahwa Peraturan Walikota Surakarta Nomor 14B Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 2 Tahun 1955; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata naskah dinas, penyelenggaraan tata naskah dinas, naskah dinas, kewenangan penggunaan atas nama, untuk belaiu,pelaksana tugas, pelaksana harian dan penjabat, paraf, penulisan nama, penandatangan dan penggunaan tinta untuk naskah dinas, stempel, KOP naskah dinas, sampul naskah dinas, MAP naskah dinas, papan nama dan prasasti, perubahan dan pencabutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2011.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 14 – B Tahun 2009 dicabut.
210 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainya keterliban dan penyusutan arse sera penyelamatan arsip sobagai bukto nyala, benar dan lengkap di masa lampau, sekarang dan yang akan datang arsip - arsip yang berndai
guna sobagao bahan pertanggung jawaban pemenntah sebagai akibat kegiatan adminrstraso pemerontahan dan pembangunan yang tams borkembang. sobagaimana di maksud dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Pemenntah Nomor 34 Tahun1979 tentang penyusutan arsip;bahwa dengan memperhatikan aural Kepata Badan Kepegawaian Negara Nomor K26 -301v245.1/54 tanggal 23 Oktober 2009 penhal persetujuan jadwal retensi arstpKepegawaran Pernerintah Kota Banjarbaru, Surat Kepata Badan Pemenksa Keuangan Republik Indonesia Nomor
47/5111-x6/122009 tanggal 17 Desember 2009 penhal perSetujuan jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemenntah Kota Banjarbaru dan Surat Kepata Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor P JRA/05Q011 tanggal 31 Januan 2011 Patina' Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Daerah Kota Baroarbaru pertu diatur mengenao jangka waktu penyvnpanan Arsip di hngkunan Pemenntah Kota
Baniarbard;bahwo berdasarkan pertimbangan sc-bagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurul b di alas perlu menelapkan dengan Peraturan Watikota
UnclangiUndang Nome. 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1999; Undang-Undang 17 Tahun 2003;Undang-Undang Norio( 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemenntah Norm 34 Tahun 1979; Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tabun 2007;Peraturan Daerah Kota Baniarbaru Nomor 2 Tabun 2008;Peraturan Daerah Kota Baniarbaru Nomor 12 Tabun 2008;Peraturan Wahkota Nomor 51 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembinaan dan Pengelolaan Arsip;Penyusutan Arsip dan Jadwal Retensi Arsip
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
137 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.66 Tahun 1951, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.54 Tahun 2009, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM; TATA NASKAH DINAS; BENTUK DAN SUSUNAN NASKAH DINAS; PENGGUNAAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, UNTUK PERHATIAN, PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN; PARAF, PENULISAN NAMA, PENANDATANGANAN, DAN PENGGUNAAN TINTA UNTUK NASKAH DINAS; STEMPEL; KOP NASKAH DINAS; SAMPUL NASKAH DINAS; PAPAN NAMA; PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2011.
27 halaman dan 72 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai identitas dan jati diri, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat harus dikelola dan diselamatkan; bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan pemerintah dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, urusan bidang kearsipan menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan sejalan dengan kebijakan Nasional; bahwa agar penyelenggaraan kearsipan berjalan dengan baik berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya peraturan sebagai payung hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan kearsipan, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat