Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sebagai upaya meningkatkan kinerja organisasi Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2014; UU Nomor 38 Tahun 2014; UU Nomor 4 tahun 201; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 90 Tahu 2017; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1497) diubah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 21, BN.2023 (505)/4 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sebagai penyesuaian
mekanisme kerja dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sudah tidak sesuai dengan penerapan mekanisme kerja dalam organisasi dan
kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/245/M.KT.01/2023 tanggal 22 Februari 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia yaitu tentang tugas subbagian administrasi umum, kelompok jabatan fungsional, tugas kelompok jabatan fungsional, sekretariat KKI dan tanggung jawab sekretariat KKI
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia diubah
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 20, BN.2023 (504)/5 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan telah dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada dr. Ben Mboi atas kontribusi dan jasanya terhadap pembangunan kesehatan di Nusa Tenggara Timur, perlu menetapkan nama dr. Ben Mboi sebagai nama Rumah Sakit Umum Pusat Kupang;
c. bahwa perubahan nama Rumah Sakit Umum Pusat Kupang menjadi Rumah Sakit Umum Pusat dr. Ben Mboi
Kupang telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/245/M.KT.01/2023 tanggal 22 Februari 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan yaitu tentang Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan diubah sebagian
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 19, BN.2023 (503)/9 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penguatan transformasi layanan rujukan dan transformasi teknologi kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pelayanan kesehatan biomedis dan genomika kesehatan menuju pelayanan kedokteran presisi;
b. bahwa untuk pembentukan unit pelaksana teknis yang melakukan pelayanan kesehatan biomedis dan genomika kesehatan, perlu dilakukan perubahan Balai Besar Laboratorium Kesehatan yang berlokasi di Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan;
c. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/160/M.KT.01/2023 tanggal 8 Februari 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, instalasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan bantuan medis, intervensi psikososial, dan informasi yang diperlukan untuk meminimalisasi risiko yang dihadapinya, pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis yang didahului dengan proses wajib lapor.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor dan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomo 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 25 Tahun 2011; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, klinik pratama, klinik utama, dan lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Permenkes No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di
Lingkungan Kementerian Kesehatan
Permenkes No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementrian Kesehatan
Permenkes Nomor 62 Tahun 2020 sd Permenkes Nomor 66 Tahun 2020
Permenkes Nomor 68 Tahun 2020 sd Permenkes Nomor 70 Tahun 2020
Permenkes Nomor 53 Tahun 2020 sd Permenkes Nomor 60 Tahun 2020
Permenkes Nomor 72 Tahun 2020 sd Permenkes Nomor 74 Tahun 2020
Permenkes Nomor 83 Tahun 2020
Permenkes Nomor 31 Tahun 2020 sd Permenkes Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2356/MENKES/PER/XI/2011 tentang Kedudukan Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Mencabut sebagian
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519) sepanjang yang mengatur tentang Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional di Tawangmangu
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 25, BN.2022/No.963, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 29, BN.2021/No.1176, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Permenkes No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
Mencabut
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1442/Menkes/PER/X/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil
Kedokteran Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat