Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 1, BN 2022 (1110) : 17 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pengelolaan Pos Lintas Batas Negara, perlu
mengatur susunan organisasi dan tata kerja pada Pos
Lintas Batas Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Perubahan
atas Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 entang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
3. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
56);
Mengubah ketentuan pasal 28 dan 48
Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 ditambahkan 5 (lima) paragraf, yakni Paragraf 9A sampai dengan Paragraf 9E
dan ditambahkan 25 (dua puluh lima) pasal, yakni Pasal 88A sampai dengan Pasal 88Y
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional
Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 56)
17
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 2, BN 2021 (56) : 49 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat TTetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja guna
mewujudkan organisasi Badan Nasional Pengelola
Perbatasan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien,
perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja
Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola
Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola
Perbatasan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola
Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi
Bab III. Sekretariat Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Bab IV. Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara
Bab V. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan
Bab VI. Deputi Bidang Pengelolaan Infastruktur Kawasan Perbatasan
Bab VII. Kelompok ahli dan gugus tugas
Bab VIII. Kelompok jabatan fungsional.
Bab IX. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Bab X. Tata Kerja
Bab XI. Pendanaan
Bab XII. Ketentuan Peralihan
Bab XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan
Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun
2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/750/M.KT.01/2023 tanggal 4 Juli 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 72 Tahun 1998; Perpres nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 1184/Menkes/Per/X/2004; Permenkes Nomor 54 Tahun 2015; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023.
UPT Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut UPT Bidang PAFK adalah UPT yang melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan. UPT Bidang PAFK mempunyai tugas melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Bidang PAFK juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1529), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dna tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk pembentukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium di bidang kesehatan lingkungan, perlu dilakukan perubahan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023.
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519) sepanjang mengatur tentang Balai Besar Penelitian dan Pengembangan
Vektor dan Reservoir Penyakit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium di bidang biologi kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 17 tahun 2023; Perpres Nomo 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023.
Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium biologi kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk pembentukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 17 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023; dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2023.
UPT Bidang Labkesmas secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519) selain mengatur mengenai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit di Salatiga; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1520); dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1545), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat