Peraturan Menag No. 50 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulung Agung
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 24, BN. 2021 No. 1239 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi pada Universitas Islam Negeri Sayyid Ali
Rahmatullah Tulungagung, perlu pengaturan mengenai
organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri
Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/724/M.KT.01/2021 mengenai Penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang
Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam
Negeri (UIN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 122);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. kedudukan, tugas dan fungsi
2. organisasi
3. Kelompok jabatan fungsional
4. Jabatan
5. Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1457)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1596),
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 22, BN. 2021 No. 1171/ www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan
dan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan, dan
bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penataan
organisasi dan tata kerja kantor urusan agama
kecamatan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor urusan
agama kecamatan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/360/M.KT.01/2021 mengenai Usul Pembentukan
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang
Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang
Penetapan Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk di
Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1252);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Mengubah Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Agama Nomor 34
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan
Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1252),
Peraturan Menag No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
Mencabut
Peraturan Menag No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 15, BN 2021/NO. 933; https://jdih.kemenag.go.id/: 13 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dan Pelatihan Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan
keagamaan, perlu dilakukan penataan organisasi dan
tata kerja unit pelaksana teknis pendidikan dan
pelatihan keagamaan berdasarkan Peraturan Menteri
Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana
teknis pendidikan dan pelatihan keagamaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/234/M.KT.01/2021 mengenai Usul Pembentukan 2
(dua) Unit Pelaksana Teknis di bidang Pendidikan dan
Pelatihan Keagamaan;
a. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan
keagamaan, perlu dilakukan penataan organisasi dan
tata kerja unit pelaksana teknis pendidikan dan
pelatihan keagamaan berdasarkan Peraturan Menteri
Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana
teknis pendidikan dan pelatihan keagamaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/234/M.KT.01/2021 mengenai Usul Pembentukan 2
(dua) Unit Pelaksana Teknis di bidang Pendidikan dan
Pelatihan Keagamaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan
Keagamaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor168);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
a. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Klasifikasi
b. Susunan Organisasi
c. Kelompok Jabatan Fungsional
d. Nama, Lokasi dan Wilayah Kerja
e. eselonisasi jabatan
f. Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1390)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 457),
Peraturan Menag No. 53 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 55 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 3, BN 2021/NO. 95; https://jdih.kemenag.go.id/l: 8 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan
dan pelayanan pendidikan tinggi, serta pengelolaan
perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Medan, perlu membentuk Wakil
Rektor Bidang Kerja Sarna dan Pengem bangan
Lembaga;
b. bahwa pembentukan Wakil Rektor Bidang Kerja Sarna
dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksuddalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat NomorBj 1627 jM.KT.Olj2020 mengenai Penambahan 1 (satu) Wakil Rektor pada pada Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Medan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ten tang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 ten tang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ten tang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1318);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara .Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1495)
Mengubah ketentuan Pasal 7, 80, 81, 82, 83, 84, 85 dan 95
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Peraturan Menteri Agama
Nomor 55 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1318)
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 2, BN 2021/NO. 94; PERATURAN.GO.ID: 25 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Takengon
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Institut
Agama Islam Negeri Takengon, perlu pengaturan
mengenai organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam
Negeri Takengon telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/1624/M.KT.01/2020 mengenai Organisasi dan Tata
Kerja pada 2 (dua) Institut Agama Islam Negeri di
Lingkungan Kementerian Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Agama Islam Negeri Takengon;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Islam Negeri Takengon (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 71);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 867);
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonisasi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Takengon, Aceh
Tengah, Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 988),
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 1, BN 2021/NO. 93; PERATURAN.GO.ID: 26 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Institut
Agama Islam Negeri Sorong, perlu pengaturan mengenai
organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam
Negeri Sorong telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/1624/M.KT.01/2020 mengenai Organisasi dan Tata
Kerja pada 2 (dua) Institut Agama Islam Negeri di
Lingkungan Kementerian Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Islam Negeri Sorong (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 70);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 867);
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi;Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonisasi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2013 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 781),
Peraturan Menag No. 68 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate
Peraturan Menteri Agama NO. 28, BN. 2020/No. 1362, https://jdih.kemenag.go.id/; 10 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Menag No. 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Mengubah
Peraturan Menag No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Peraturan Menag No. 77 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Peraturan Menteri Agama NO. 27, BN. 2020/No. 1361, https://jdih.kemenag.go.id/; 12 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Menag No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekoah TInggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya
Peraturan Menteri Agama NO. 25, BN. 2020/No. 1359, https://jdih.kemenag.go.id/; 25 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Toraja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat