Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Barang Milik Daerah berupa tanah dan/ a tau
bangunan sebagai salah satu unsur penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
perlu dikelola pemanfaatannya secara tertib dengan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
bahwa dalam rangka melaksanakan pemanfaatan Barang
Milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan perlu
diatur tata cara pemanfaatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik
Daerah Berupa Tanah dan/ atau Bangunan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Umum
Bab III Sewa
Bab IV Kerja Sama Pemanfaatan
Bab VI KSPI
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
41 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2022
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH-SOP PENGELOLAAN BMD
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 54 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap beberapa pasal tersebut;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaan Barang Milik Negara, Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 54 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Perubahan atas Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 54 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Merubah Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 116 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf c, Di antara Pasal 128 dan 129 disisipkan 3 (tiga) pasal dan 1 (satu) paragraf yaitu Pasal 128A, Pasal 128B, Pasal 128C, dan Paragraf 4A.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA LHOKSEUMAWE TA.HUN 2022 NOMOR - 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Aset Gampong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaJ<sanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka untuk tertibnya Pengelolaan Aset
Gampong dilingkungan Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe rentang Pengelolaan Aset Gampong
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini terdiri dari 47 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengelolaan, BAB III tentang Tukar Menukar, BAB IV tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB V tentang Pembiayaan, BAB VI tentang Ketentuan Peralihan, BAB VII tentang Ketentuan Lain-lain, dan BAB VIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
61
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2.A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 142 Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang
Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah
Pemerintah Kota Tegal;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksana penatausahaan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan, penatausahaan BMD Pada badan layanan umum daerah, pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMD, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
101 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 100 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018;
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Penggunaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
22 halaman peraturan dan 11 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 78 Tahun 2021
STANDAR - OPERASIONAL - PROSEDUR - PENGELOLAAN - BARANG - MILIK - DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BERITA DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2021 NOMOR 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah pembangunan Daerah dan pelayanan masyarakat perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi petunjuk pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 53 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMANAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENILAIAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMINDAHTANGANAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUSNAHAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGHAPUSAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENATAUSAHAAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
34 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menyusun Pedoman Teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 27 Tahun 2014;
PP No 84 Tahun 2014;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 1 Tahun 2019;
Permendagri No 47 Tahun 2021;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini adalah:
a. pejabat pengelola BMD;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan BMD pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
n. BMD berupa Rumah Negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
BMD meliputi:
a. BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD;
atau
b. BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat peraturan walikota ini berlaku, peraturan walikota no 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan No 35 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (BD Kota Pasuruan Tahun 2013 No 14).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Sistem Agregasi Tata Kelola Pelaporan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penatausahaan Barang Milik Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 sampai dengan Pasal 156 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dipandang perlu menerapkan Sistem aplikasi yang terintegrasi dalam pembukuan, inventarisasi dan pelaporan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Sistem Agregasi Tata Kelola Pelaporan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 5 Tahun 1983; PP No 12 Tahun 2019; PP No 91 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No 8 Tahun 2011; Qanun Kota Banda Aceh No 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tujuan, BAB III Struktur Aplikasi Sigolabang, BAB IV Proses Inventarisasi, Verifikasi dan Validasi Aplikasi Sigolapang, BAB IV Pelaporan, BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
9 Hlm Lampiran: - Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 72 Tahun 2021
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK HIBAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK HIBAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka penghapusan Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah Barang Milik Daerah kepada Lembaga Sekolah Swasta, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Hibah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pegelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan kepada Lembaga Sekolah Swasta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
45 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 66 Tahun 2021
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TAK BERWUJUD DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA SUDAH TIDAK DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TAK BERWUJUD DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA SUDAH TIDAK DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN
PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena sudah tidak digunakan serta sebagai tindaklanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, perlu ditetapkan peraturan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penghapusan Barang Milik Daerah
berupa Aset Tak Berwujud dari Daftar Barang Pengelola Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat