Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 214);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 215);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Serat Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 216);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 217);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 218);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 219);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan Bukan Kayu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 220);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 221); dan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 222),
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 26, BN 2021/NO 1389 ; PERATURAN.GO.ID: 23 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713)
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN 2024 (362) : 6 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokrama Palu
ABSTRAK:
- bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, perlu dilakukan pemecahan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah menjadi Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam dan Fakultas Ushuluddin dan Adab
serta pembentukan Fakultas Sains dan Teknologi pada Universitas Islam Negeri Datokarama Palu;
- pemecahan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah menjadi Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam dan Fakultas Ushuluddin dan Adab serta pembentukan Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/385/M.KT.01/2024 mengenai Penataan Organisasi Universitas Hindu Negeri I Gusti Sugriwa Denpasar dan Universitas Islam Negeri Datokarama Palu;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022.
Mengubah ketentuan pasal 11, 12, 13, 14, 15, 22, 25A
Menyisipkan Pasal 25A dan 25B
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Peraturan Menteri Agama NO. 7, BN 2024 (359) : 14 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024 tentang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah;
b. organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 ; Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur antara lain:
a. kedudukan, tugas dan fungsi STAHN Japa;
b. Organisasi pengelola STAHN Japa yang terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan dan organ pengawasan;
c. kelompok jabatan fungsional yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yang ilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Tata Kerja dimana STAHN Japa menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada STAHN Japa, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Pusat, Kepala Unit Penunjang Akademik, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN 2023 (583) : 3 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tugas Subbagian Tata
Usaha pada organisasi Fakultas Sains, perlu mengubah
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Maulana Hasanuddin Banten;
b. bahwa peningkatan tugas Subbagian Tata Usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk
menyesuaikan dengan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/780/M.KT.01/2021 mengenai Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agarna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentan.g
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin
Banten;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Necara Reoublik Indonesia Nornor 4916):3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1009)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana
Hasanuddin Banten (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 907);
Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin
Banten (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1009) sebagaimana telah beberapa kali diubah
dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1567);
b. Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 907),
disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN 2023 (582) : 3 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tenang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tugas Subbagian Tata
Usaha pada organisasi Fakultas Sains dan Teknologi,
perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 21
Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin
Jambi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agarna Nomor 47 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 ten tang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Thaha Saifuddin Jambi;
b. bahwa peningkatan tugas Subbagian Tata Usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk
menyesuaikan dengan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/780 /M.KT.O 1/2021 mengenai Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agarna;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a clan hUIUf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin .Jainbi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008· tentang
Kementerian Negara [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinzai ILembaran Nezara Reoublikndonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 ten tang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1007)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha
Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 908);
Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama
Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1007)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Menteri Agama:
a. Nomor 38 Tahun 2019 ten tang Perubah an atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1566);
b. Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tabun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 908),
disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tabun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat