Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 5, BN.2024 (193)/6 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan optimalisasi fungsi pengadaan barang/jasa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya yang menangani pengadaan barang/jasa;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 92 Tahun 2020; dan Permen LHK No. 15 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756), diubah
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756)
6
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 3, BN.2023 (152)/9 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
b.bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
c.bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yaitu tentang BPSKL, Nomenklatur, lokasi, kantor seksi dan wilayah kerja BPSKL, Ketentuan Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
9 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 22, BN 2022 (990) : 38 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
ABSTRAK:
a bahwa organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber
Daya Alam dan Ekosistem masih perlu disesuaikan dengan rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yaitu tentang Struktur organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B, Seksi Konservasi Wilayah I dan Wilayah II, Lmapiran V, Lampiran IX dan Lampiran X
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem diubah sebagian
38 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 210)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/MENLHK/SETJEN/OTL.0/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 17, BN 2022 (723) : 25 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Produksi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 15, BN 2022 (721) : 8 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 14, BN 2022 (720) : 9 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 13, BN 2022 (719) : 8 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat