Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 01/PRT/M/2010, jdih.pu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2010.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2010 Tahun 2010
Permen PUPR No. 09/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
Mencabut
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 s.d. 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bendungan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07 s.d. 13 /PRT/M/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi Penataan Ruang
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar dan Balai di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga
OrGanisasl-Tata Kerja-Dewan Sumber Daya Air Nasional
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Orqanisasl dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
ABSTRAK:
Untuk membantu tugas Dewan Sumber Daya Air Nasional sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden No 12 Tahun 2008 perlu dibentuk Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
2). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3). Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan presiden Republik Indonesia Nornor 17 Tahun 2007;
4). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;
5). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, eselonisasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
9 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2007
Perubahan-Organisasi-Tata Kerja-Departemen-Pekerjaan Umum
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 29, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa tugas dan fungsi Departemen Pekerjaan Umum, selalu dihadapkan pada sejumlah tantangan dan dinamika yang berdampak pada perubahan komposisi tata kerja, sehingga memerlukan penataan organisasi yang rasional dan dapat mendukung tugas serta fungsi Departemen;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2090/M.PAN/8/2007 tanggal 28 Agustus 2007 telah disetujui Pembentukan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
1. Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/PRT/M/2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2007.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum diubah sebagian.
13 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 13, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Teknologi Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan perintisan teknologi permukiman di beberapa wilayah dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Loka Teknologi Permukiman
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah diatur terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2005;
3. Keputusan MENPAN Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 S/D 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
Loka Teknologi Permukiman adalah unit pelaksana teknik di bidang perintisan teknologi pemukiman yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Peneliti dan Pengembamgan Permukiman.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
4 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2007
Organisasi-Tata Kerja- Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi-Permukiman.
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 12, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Permukiman.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penelitian dan pengembangan sosial ekonomi di bidang permukiman secara berkelanjutan dipandang perlu mengubah Balai Pemberdayaan Bidang Ke-PU-an menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Permukiman
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah diatur terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2005;
3. Keputusan MENPAN Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 S/D 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Permukiman adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan sosial ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Budaya dan Peran Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
7 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2007
Organisasi-Tata Kerja-Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi-Jalan dan Jembatan
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Jalan dan Jembatan.
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan penelitian dan pengembangan sosial ekonomi di bidang jalan dan jembatan secara berkelanjutan dipandang perlu mengubah Balai Pemberdayaan Bidang Ke-PU-an menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Jalan dan jembatan
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah diatur terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2005;
3. Keputusan MENPAN Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 S/D 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Jalan dan Jembatan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan sosial ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Budaya dan Peran Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
7 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2007
Organisasi-Tata Kerja-Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi-Sumber Daya Air
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan penelitian dan pengembangan sosial ekonomi di bidang sumber daya air secara
berkelanjutan dipandang perlu mengubah Balai Pemberdayaan Bidang Ke-PU-an menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Sumber Daya Air;
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah diatur terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2005;
3. Keputusan MENPAN Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 S/D 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Sumber Daya Air adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan sosial ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Budaya dan Peran Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
7 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 7, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Rawa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi rawa secara lebih optimal dipandang perlu memfokuskan tugas dan fungsi balai
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentangUnit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2005;
3. Keputusan MENPAN Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534/S/D 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, eselonisasi, lokasi dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
6 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 12, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Wilayah Sungai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah, dipandang perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS);
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 2005;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 66 Tahun 2006;
3. Keputusan MENPAN Nomor : 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konsevasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2006.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat