TATA - CARA - PENGGUNAAN - BARANG - MILIK - DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 103, BD 2022/104
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 38 ayat (7) Perda No. 12 Tahun 2018, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 28 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penggunaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
25 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembukuan, inventaris dan pelaporan barang milik daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, perlu diatur tata cara pelaksanaan pembukuan, inventaris dan pelaporan barang milik daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 2 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2002; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016; Permendagri No 1 Tahun 2019; Permendagri No 47 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe No 2 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 82 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Objek Dan Pelaksana, BAB III Pembukuan, BAB IV Inventarisasi, BAB V Pelaporan, BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022
BARANG MILIK DAERAH - TATA CARA PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD.-/NO.-
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan
Pasal 85 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1
Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, perlu diatur mengenai tata cara
pemusnahan dan penghapusan atas Barang Milik
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemusnahan
dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pemusnahan, penghapusan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
28 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan dapat di pindah tangankan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang ruang lingkup, kewenangan dan tanggung jawab serta pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
42 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, terarah, efektif, efisien, optimal, dan akuntabel, diperlukan peraturan mengenai pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah bagi Pengelola, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pengamanan Barang Milik Daerah dan pemeliharaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
Pas al 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang tata cara pemanfaatan Barang Milik daerah yang meliputi maksud dan tujuan, pemanfaatan, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), Bangunan Guna Serah dan Bangunan Serah Guna, kerjasama pemanfaatan infrastruktur (KSPI).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
Peraturan Walikota Nomor 74 A Tahun 2019 dicabut.
90 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang ruang lingkup, kewenangan dan tanggung jawab serta penggunaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat