Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 8, BN.2023 (7407)/18 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Standarisasi Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola organisasi Badan Standardisasi Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional yaitu tentang Susunan organisasi BSN, Susunan Organisasi Sekretariat Utama, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, Biro Keuangan dan Umum, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan, Bagian Protokol dan Tata Usaha, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian, Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi dan pusat data dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
18 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Perka BSN No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Kepala BSN No. 130/PER/BSN/7/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
ORGANISASI - TATA KERJA - ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 6, BN 2022 (624): 42 Halaman, jdih.anri.go.id
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2012; PP No. 28 Tahun 2012; Dan Keppres No. 103 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Arsip Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut ANRI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dipimpin oleh Kepala. ANRI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, ANRI menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan; b. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas ANRI; c. fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan; dan d. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga. Selain menyelenggarakan fungsi dimaksud, berdasarkan peraturan perundang-undangan, ANRI menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional; b. pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional; dan c. penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini berlaku: a. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1578); dan b. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembagaian Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1759), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 53 Halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
ORGANISASI - TATA KERJA - ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2022
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 5, jdih.anri.go.id: 3 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka menata kembali organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan PANRB No. 28 Tahun 2019
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2022
Peraturan Badan Narkotika Nasional NO. 1, BN 2022 (195) ; 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan organisasi Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020.
Organisasi
CATATAN:
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020
3
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Perka BNN No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Perka BNN No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Perka BNN No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Perka BNN No. 2 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Perka BNN No. 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Peraturan Badan Narkotika Nasional NO. 7, BN 2020/ NO 1000; https://jdih.bnn.go.id/: 17 HLM
Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat