Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-014/J.A/2/1998 tentang Pengelolaan Perpustakaan Hukum dan Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-35/A/J.A/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-064/A/JA/07/2007 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 9, BN.2023 (749)/9 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penilaian kesesuaian, skema penilaian kesesuaian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
8 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 8, BN.2023 (7407)/18 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Standarisasi Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola organisasi Badan Standardisasi Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional yaitu tentang Susunan organisasi BSN, Susunan Organisasi Sekretariat Utama, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, Biro Keuangan dan Umum, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan, Bagian Protokol dan Tata Usaha, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian, Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi dan pusat data dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
18 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 7, BN.2023 (746)/95 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standarisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standarisasi Nasional Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, struktur organisasi, tata kerja, sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja, perlu dilakukan penyesuaian Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020- 2024;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 ,Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
95 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 6, BN.2023 (631)/20 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video Serta Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan skema penilaian kesesuaian dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian bagi persyaratan acuan Standar Nasional
Indonesia persyaratan keselamatan peralatan audio/video serta teknologi informasi dan komunikasi, perlu menyusun skema penilaian kesesuaian terhadap Standar
Nasional Indonesia persyaratan keselamatan peralatan audio/video serta teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Persyaratan Keselamatan Peralatan Audio/Video serta Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, skema penilaian kesesuaian terhadap SNI, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat