Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 3, https://jdih.bkpm.go.id/: 2 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pencabutan/ Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal Dan/Atau Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap Kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2010.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan BKPM No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 4/P/2009, BN 2009/ NO 59; https://peraturan.go.id/ : 15 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/Sk/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2009.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2009
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perka BKPM No. 5 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Kota Tanjung Pinang Dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
Mencabut
Keputusan Kepala BKPM Nomor 66/SK/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing di Daerah Industri Pulau Batam
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 15, BN 2009/ NO 543; https://peraturan.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran Penanaman Modal Di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009
Perka BKPM No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Mencabut
Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 61/SK/2004 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 71/SK/2004
Perka BKPM No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan BKPM No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 4/P/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/Sk/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 6, BN.2023 (430)/7 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan kelas Jabatan Fungsional Perencana, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur,
Auditor, dan Widyaiswara di lingkungan Badan Pusat Statistik sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang
dilakukan oleh instansi pembina, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik;
b. bahwa perubahan hasil evaluasi kelas jabatan di lingkungan Badan Pusat Statistik telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/348/M.SM.02.00/2023 tanggal 3 April 2023 perihal Persetujuan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 , Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Badan Statistik ini mengubah Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik yaitu pada Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pusat Statistik diubah
7 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 5, BN.2023 (429)/29 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota yang telah diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota perlu dilakukan penyesuaian untuk penataan organisasi dan mewujudkan penyelenggaraan kegiatan statistik dasar di daerah yang lebih efektif dan efisien;
b. bahwa pembentukan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota telah mendapatkan persetujuan tertulis
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat dengan Nomor B/246/M.KT.01/2023 tanggal 22 Februari 2023 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Badan Statistik ini mengatur tentang ketentuan umum, BPS Provinsi, BPS kabupaten/kota, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, lokasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat