PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 252.110 peraturan dalam 1,634 detik

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Kebijakan Akuntansi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. SE OJK No. 10/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perumahan, Permukiman
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.03/2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian
Status Peraturan
Mengubah
  1. SE OJK No. 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
  1. SE OJK No. 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. SE OJK No. 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Mencabut
  1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPBS perihal Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus
  2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/19/DKBU perihal Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. SE OJK No. 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Mencabut
  1. SE OJK No. 18/SEOJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. SE OJK No. 7/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Mencabut
  1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/26/DPbS tanggal 14 November 2006 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/14/DPbS tanggal 21 Juni 2007
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. SE OJK No. 6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum
Mencabut
  1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/3/DPNP tanggal 27 Januari 2009 perihal Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan