Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-3/MBU/03/2023, JDIH Kementerian BUMN
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-2/MBU/03/2023, BN.2023 (262)/144 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Milik Negara sebagai agen penciptaan nilai dan agen pembangunan memiliki peran
strategis untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional;
b. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan prinsip tata kelola Badan Usaha Milik Negara, penerapan manajemen
risiko Badan Usaha Milik Negara, penilaian tingkat kesehatan Badan Usaha Milik Negara, perencanaan strategis Badan Usaha Milik Negara, pedoman kegiatan korporasi signifikan Badan Usaha Milik Negara,
penyelenggaraan teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara, dan pelaporan Badan Usaha Milik Negara tersebar di berbagai peraturan Menteri sehingga belum terwujud sinkronisasi dan harmonisasi di antara peraturan Menteri tersebut;
c. bahwa dalam upaya mewujudkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang sinkron dan harmonis guna mendukung pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan khususnya yang berkaitan dengan prinsip tata kelola Badan Usaha Milik Negara, penerapan manajemen risiko Badan Usaha Milik Negara, penilaian tingkat kesehatan Badan Usaha Milik Negara, perencanaan strategis Badan Usaha Milik Negara, pedoman kegiatan korporasi signifikan Badan Usaha Milik Negara, penyelenggaraan teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara, dan pelaporan Badan Usaha Milik Negara diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara terkait ke dalam satu peraturan Menteri yang komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 ayat (10), Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), Pasal 34, Pasal 38, Pasal 39 ayat (4), Pasal 47, Pasal 99 ayat (2), Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip tata kelola badan usaha milik negara, penerapan manajemen risiko badan usaha milikm negara, penilaian tingkat kesehatan badan usaha milik negara, perencanaan startegis badan usaha milik negara, pedoman kegiatan korporasi signifikan badan usaha milik negara, penyelenggaraan teknologi informasi bumn, pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-211/M-PBUMN/1999 tentang Laporan Manajemen Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
KEP-100/MBU/2002 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Badan Usaha Milik Negara;
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
KEP-101/MBU/2002 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
d. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
KEP-102/MBU/2002 tentang Penyusunan Rencana
Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara;
e. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/MBU/2007 tentang Penyampaian Ikhtisar
Laporan Keuangan Perusahaan Negara Pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat;
f. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset;
g. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2010 tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang Serta Profesi Lainnya;
h. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
i. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara;
j. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-19/MBU/2012 tentang Pedoman Penundaan
Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan
Dan/Atau Kecurangan;
k. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/2012 tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Keuangan Badan Usaha Milik Negara;
l. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-02/MBU/2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
03/MBU/02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
02/MBU/2013 tentang Panduan Penyusunan
Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 312);
m. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara;
n. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2014 tentang Indikator Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian Dan Jasa
Penjaminan;
o. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-18/MBU/10/2014 tentang Penyampaian Data, Laporan, Dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik;
p. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1147) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
07/MBU/04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 447);
q. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1613);
r. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1341);
s. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan
Tambahan Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 183;
t. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 961),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
144 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/06/2022 Tahun 2022
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-7/MBU/09/2022, BN. 2022/No. 961, https://jdih.bumn.go.id/: 20 Hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, Dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/02/2022 Tahun 2022
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-6/MBU/09/2022, BN. 2022/No. 939, https://jdih.bumn.go.id/: 8 Hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-5/MBU/09/2022 Tahun 2022
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-3/MBU/03/2022, BN. 2022/No. 280, https://jdih.bumn.go.id/: 4 Hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-6/MBU/09/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 341)
ROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/04/2021, BN 2021/NO. 438; PERATURAN.GO.ID: 20 HLM
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tujuan pendirian Badan
Usaha Milik Negara guna turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, dan pembinaan masyarakat sekitar
Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan program
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, dan pembinaan masyarakat sekitar
Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi pada
pencapaian tujuan berkelanjutan yang lebih terintegrasi,
terarah dan terukur dampaknya, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Mengatur tentang ketentuan umum;Program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;Pengelolaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN; Komite tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN; Kinerja program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN;ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 341),
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat