Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa dalam rangka memperlancar ketersediaan sarana dan
prasarana pelayanan kesehatan pada badan layanan umum
daerah pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Trenggalek
diperlukan fleksibilitas proses pengadaan barang dan/atau
jasa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 105
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah disebutkan Badan Layanan Umum
Daerah dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas
berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan
yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa
pemerintah apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau
efisiensi, sedangkan pelaksanaan pengadaan barang
dan/atau jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang
diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Menimbang: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat sebagai
pedoman bagi pengelola BLUD Puskesmas dalam
melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa khususnya
metode pengadaan yang digunakan sesuai dengan jenjang
nilai pengadaan barang dan/atau jasa.; meliputi: ketentuan umum; maksdu dan tujuan; ruang lingkup; Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), diselenggarakan berdasarkan jenjang
nilai dengan metode pengadaan langsung sebagai berikut:
a. pengadaan barang dengan nilai paling tinggi
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. pengadaan jasa konstruksi dengan nilai paling tinggi
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
d. pengadaan jasa lainnya dengan nilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 75 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pengelolaan badan
layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 120 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2012;
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan anggaran; akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; tarif layanan; standar pelayanan minimal; pejabat pengelola dan pegawai; remunerasi; pembinaan dan pengawasan; evaluasi dan penilaian kinerja; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 74 Tahun 2015
TARIF - PELAYANAN KESEHATAN - BLUD - RSUD HAJI ABDOEL MADJID BATOE - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2015/NO 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepbup Batang Hari No. 344 Tahun 2015 tentang Penetapan RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Kabupaten Batang Hari sebagai pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) dan dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu serta cakupan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah sakit, maka perlu ditetapkan besaran tarif pelayanan kesehatan dengan Peraturan Bupati;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Permendagri No. 61 Tahun 2007 tetang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, dipandang perlu menetapkan tarif pelayanan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini mengatur mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Batang Hari, meliputi Maksud dan Tujuan; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Tarif; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pelayanan; Prinsip dan Sasaran dalam Penepatan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Peserta Kis, Askes dan/atau BPJS; Jenis-jenis Pelayanan; Pemakaian Fasilitas Rumah Sakit untuk Kepentingan Pendidikan dan Latihan; Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
23 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 73 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kesehatan merupakan salah satu bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah
daerah, sehingga pemerintah daerah bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk
meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
b. bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu
diberikan otonomi kepada manajemen pusat kesehatan
masyarakat berdasarkan prinsip efektifitas, efisiensi dan
produktifitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 120 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (BLUD Puskesmas) di Kabupaten Trenggalek. Dalam peraturan ini dijelaskan definisi beberapa istilah, termasuk daerah, pemerintah daerah, Bupati, perangkat daerah, Puskesmas, BLUD Puskesmas, pegawai ASN, pegawai non ASN, PPKD, APBN, APBD, TAPD, remunerasi, fleksibilitas, dan lain-lain.
Peraturan Bupati ini memiliki maksud untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola BLUD Puskesmas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup prinsip tata kelola, struktur organisasi, pengelompokan fungsi, prosedur kerja, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM), tarif layanan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sumber daya lain, kerjasama, pengelolaan barang, pengelolaan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, serta evaluasi dan penilaian kinerja.
Prinsip tata kelola yang diatur dalam peraturan ini mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. Transparansi mengarah pada keterbukaan informasi, akuntabilitas memastikan fungsi dan pengelolaan yang jelas, responsibilitas mengacu pada kepatuhan terhadap prinsip bisnis yang sehat, dan independensi menjamin kebebasan dalam pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 73 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada UPT Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat