Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dalam Rangka kepentingan melindungi warga masyarakat dari
dampak bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah
Daerah sebagai perwujudan perlindungan terhadap
kehidupan masyarakat demi terselenggaranya kesejahteraan
umum di Provinsi Lampung; Provinsi ta.mpung memiliki kondisi geologis, geografis,
hidrologis, dan demografis yang memungkinkan timbulnya
bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun
bencana sial dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,
pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam
bentuk lain yang tidak ternilai.
Dasar Hukum ini adalah UU Nomor 9 Tahun 1961; UU Nomor 14 1964; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 29 Tahun 1980; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 23 Tahun 2008; PERPRES Nomor 17 Tahun 2018; PERPRES Nomor 67 Tahun 2020; Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Nomor 24 Tahun 2014.
Peraturan PERDA Ini Adalah Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2024 (5): 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan akses kesetaraan terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah memberikan penghargaan dan pengukuhan Pegawai ASN berupa Bantuan Hukum kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 42 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak warga Negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; dan
b. menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh Penerima Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mencerdaskan kehidupan
berbangsa dan bernegara yang merupakan tujuan
pembangunan nasional, serta menjamin
pemenuhan hak warga negara mendapatkan
pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh
ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, daerah
perlu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan melalui program beasiswa dan
bantuan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak
warga negara sebagaimana Pemerintah Kabupaten
Kolaka memberikan beasiswa dan bantuan
pendidikan melalui penetapan kebijakan, program,
dan kegiatan yang sesuai dengan prioritas
kebutuhan masyarakat di daerah;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka belum
mengatur program beasiswa dan bantuan
pendidikan secara komperhensif sehingga perlu
dilakukan pengaturan program beasiswa dan
bantuan pendidikan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Program Beasiswa dan
bantuan Pendidikan bagi masyarakat Kabupaten
Kolaka yang ingin melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republiklndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan ini mengatur mengenai tujuan penyelenggaraan program, jenis program beasiswa dan bantuan pendidikan, hak dan kewajiban, komponen dan besaran, pembatalan, penghentian dan pengembalian, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pendistribusian dana beasiswa dan bantuan pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2024
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD/2024/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai pembangunan demokrasi merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan serta meningkatkan fungsi dan peran partai politik dalam kerangka sistem politik demokrasi dan sistem kepartaian yang lebih optimal dan efektif;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Pemerintah Daerah berwenang memberikan bantuan keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan Bantuan Keuangan Partai Politik, sehingga perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022;
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; PERHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN; PENGANGGARAN DALAM APBD; PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN; VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI; PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN; PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN; KETENTUAN PERALIHAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap
orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai
sarana perlindungan hak asasi manusia; bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi
masyarakat miskin dan kelompok rentan perlu
diprioritaskan sebagai perwujudan atas akses terhadap
keadilan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan
Daerah mengenai penyelenggaraan bantuan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Syarat, Tata Cara Pemberian Bantuan hukum dan Permohonan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Tata Cara Pengajuan Anggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum, Larangan, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2014 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat dan harta benda serta berhak atas ancaman suatu kejadian bencana baik oleh faktor alam, faktor nonalam maupun manusia;
b. bahwa kejadian bencana dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis,sehingga diperlukan upaya perlindungan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan penanggulangan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana sesuai peraturan perundang-undangan dan kondisi serta karakteristik daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum secara efektif dan berdaya guna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraa Penanggulangan Bencana.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang menetapkan ruang lingkup penyelenggaraan penanggulangan bencana, kelembagaan dan tanggungjawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Peraturan daerah ini juga menjelaskan mengenai tahapan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan tahap pasca bencana. Serta pelaksanaan koordinasi antar daerah, peran serta masyarakat, peran lembaga usaha, satuan pendidikan, media massa, dan lembaga internasional, pendanaan penanggulangan bencana, serta pemantauan, pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
39 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Pasal 31 ayat (2a) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2011 ten tang
Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 101 Tahun 2018; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Perda Lampung No. 4 Tahun 2019; Perda Lampung No. 13 Tahun 2011; Perda Lampung No. 13 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
190 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 15 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PASCA BENCANA BIDANG SOSIAL DAN BIDANG PERUMAHAN DI KABUPATEN PESISIR BARAT
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Mekanismen Pemberian Bantuan Pasca Bencana Bidang Sosial dan Bidang Perumahan di Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
Dalam rangkaberdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal,
menerangkan bahwa pelayanan dasar diantaranya
meliputi sosial, perumahan dan kawasan
permukiman yang kewenangan dipelaksanaannya
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;
bantuan sosial dan bantuan perbaikan
rumah pasca bencana merupakan Standar
Pelayanan Minimal yang wajib dilakukan oleh
pemerintah guna membantu masyarakat
mengurangi kerugian yang ditimbulkan oleh
bencana;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 22 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008;PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 23 Tahun 2017; Perpres No. 1 tahun 2019; Permensos No. 1Tahun 2013; Permensos No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 101 Tahun 2018; PMK No. 29/PRT/M/2018; Permensos No.1 Tahun 2019; Permendagri 90 Tahun 2019; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 5 Tahun 2017; Perda No. 23 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2017; Perbup No. 118 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Petunjuk Teknis Mekanismen Pemberian Bantuan Pasca Bencana Bidang Sosial dan Bidang Perumahan di Kabupaten Pesisir Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Lampiran File: 21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat