Pengesahan - Perjanjian - Negara - Tuan Rumah - Pemerintah - Republik Indonesia - Global Green Growth - Institute - Kantor
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 78, LN.2020/NO.173, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute Relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia)
ABSTRAK:
Untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari kegiatan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute yang dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi, menanggulangi kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menjaga kelestarian lingkungan, serta untuk memfasilitasi kelancaran fungsi Global Green Growth Institute di Republik Indonesia, perlu pendirian Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Perpres Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pengesahan Agreement on the Establishment of the Global Green - Growth Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau).
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia, yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2018 di Jakarta, Indonesia dan pada tanggal 5 Juni 2018 di Seoul, Korea Selatan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik - Indonesia - Kerajaan - Kamboja - Penghindaran - Pajak Berganda - Pencegahan - Pengelakan - Pajak - Pajak-Pajak atas Penghasilan - Agreement
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 74, LN.2020/NO.160, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan Dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Kamboja khususnya kerja sama di bidang ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Royal Government of Cambodia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) yang secara sirkuler telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2017 dan di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 13 Oktober 2017.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 46, LN.2020/NO.82, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protocol to Amend Tha ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 45, LN.2020/NO.80, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Terkait Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea Relating to Air Transport)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 39, LN.2020/NO.66, JDIH.SETKAB.GO.ID : 5 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Agreement on Investment Among the Governments of The Hong Kong Special Administrative Region of the People's Republic of China and the Member States of the Association of Southeast Asian Nations (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal antara Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok dan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 34, LN.2020/NO.58, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Asean - Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas Asean - Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 30, LN.2020/NO.44, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of the Federated States of Micronesia on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic and Service Passports)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 1, LN.2020/NO.4, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired, or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh Untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi Bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Diubah dengan
Perpres No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 77, LN.2019/NO.216, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erossion And Profit Shifting (Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat