Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Daerah
ABSTRAK:
keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Banjar harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta mampu menghadapi tantangan dalam perebutan prestasi tingkat regional, nasional maupun internasional di masa mendatang. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 12 PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, maka pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banjar No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Daerah yang terdiri atas 15 Bab dan 68 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional dan dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Fungsi, Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Penyadaran, Pemberdayaan, Pengembangan, Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan, Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan PEnutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam membangun potensi pemuda yang inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah perlu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda secara terencana, sistematis, terpadu, berkesinambungan, dan berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan;
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi Pemuda sesuai karakteristik dan potensi Daerah. Pemerintah Daerah Wajib melakukan koordinasi strategis lintas Kabupaten/Kota dan/atau sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA OLAH RAGA DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusiasecara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur, sejahtera dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.3 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2016; PP No.43 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2014; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016
Peningkatan sarana dan prasarana olahraga bertujuan untuk : a. mewujudkan ruang publik yang cukup bagi insan olahraga; b. untuk mendorong pelaksanaan keolahragaan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian; d. memelihara, meningkatkan kesehatan, kebugaran serta prestasi, kualitas sumber daya manusia, menanamkan nilai moral dan ahklak mulia, sportivitas, disiplin, serta mengembangkan minat dan bakat olahraga guna dapat mempererat, membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa.
Manfaat Peningkatan sarana dan prasarana olahraga adalah sebagai berikut : a. masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga; b. peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan; c. masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga di daerah; d. masyarakat ikut serta mendorong upaya pembangunan, pembinaan dan pengembangan olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional yang menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di kabupaten/kota, perlu menetapkan kewenangan tersebut dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA KAB. KAMPAR No. 25 Tahun 2009; PERDA KAB. KAMPAR No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; fungsi, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan keolahragaan; hak dan kewajiban; tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah; ruang lingkup olahraga; pembinaan dan pengembangan; sistem pengelolaan keolahragaan; penyelenggaraan kejuaraan olahraga; pelaku olahraga; prasarana dan sarana olahraga; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan; pengawasan penyelenggaraan keolahragaan; pendanaan keolahragaan; peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan; pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan; pembinaan dan pengembangan industri olahraga; pemberian penghargaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Penjelasan : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa bahwa olahraga dapat meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani dan sosial serta bagian dari proses dan pencapain tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan penyelenggaraan keolahragaan di Kota Pekalongan harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelenggaraan keolahragaan yang baik serta menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional, maupun internasional, dalam sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan keolahragaan maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban, Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Sarana dan Prasarana Olahraga, Organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Pendanaan Keolahragaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Penghargaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepemudaan dan olahraga merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Trenggalek dalam Pembinaan Kegiatan Kepemudaan dan Olah Raga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani,rohani berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 UU No. 3 Tahun 2005 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI TRahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2007; PP no. 17 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2014; Perpres No. 44 Tahun 2014; Perda Jabar No. 1 Tahun 2015; Perda Kota Cimahi No. 10 Tahun 2014.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Olahraga, Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Oalharga Penyandang Cacat, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaran Olahraga, Prasarana Dan Sarana Olaharaga, Pendanaan Keolahragaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Keolahragaan, Peran serta Masyarakat Dalam Kegiatan Keolahrgaan, Pengembangan Kerjasama Dan Informasi Keolhargaan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri Oalhraga, Pemberian Penghargaan, Pengawasan Penyelenggaraan Keolahragaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2017
bahwa untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka perlu dikembangkan potensi dan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan kebijakan nasional dengan menetapkan kebijakan kepemudaan di daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 40 Tahun 2009; UU NO. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2011
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; V. Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; VI. Perencanaan; VII. Pembangunan Kepemudaan; VIII. Prasarana dan Sarana; IX. Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan; X. Pencatatan dan Pelaporan; XI. Penghargaan; XII. Kerjasama dan Kemitraan; XIII. Pendanaan; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Sanksi Administratif; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
28 halaman; 5 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat