Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Dearah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Thaun 2016 Tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah inimengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yaitu tentang ketentuan umum, calon perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, pemberhentian sementara, alasan pemberhentian perangkat desa, staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2021
PERDA Kab. Musi Rawas No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - Bahwa Tata cara pencalonan,Pemilihan ,Pengangjkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan,Pemilihan ,Pengangjkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Bahwa untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 128/PUUXIII/2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan kepala desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Thaun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa Maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan ,pemilihan ,pengkatan ,pelantikan dan pemberhentian Kepala desa perlu di adakan perubahan
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat(6) ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU NO 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU NO 11 Tahun 2020;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 38 Tahun 2017;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri NO 65 Tahun 2017;Permendagri No 82 thaun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;Permendagri No 110 Tahun 2016;Perda No 12 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 12 Tahun 2017
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; Peraturan Daerah Tentang Perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata cara pencalonan ,Pemilihan ,Pengangkatan ,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Dengan Berlakunya peraturan Daerah ini ,maka peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata cara pengangkatan penjabat kepala desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah/dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Bab IIIA Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat. PERDA No. 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Covid-19. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERDA No. 4 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur beberapa perubahan mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Ketentuan mengenai tugas Panitia Pemilihan pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 04 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD. No. 2020/123, TLD. No. 2020/7124, LL Kota Tual : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Perubahan Status Desa menjadi Desa Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor1 Tahun 2017; Perda Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, perubahan status desa menjadi desa adat, nomor kode desa, jumlah penduduk dan wilayah, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Sebelum ditetapkannya Penjabat Kepala Ohoi dan/atau Finua dan Kelembagaan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, maka Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa masih tetap menjalankan tugasnya paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2021
bahwa penataan Desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan, Tujuan dan Jenis Penataan Desa;
3. Pembentukan Desa;
4. Penghapusan Desa;
5. Penggabungan Desa;
6. Perubahan Status Desa;
7. Pendanaan;
8. Pengaturan Pemerintahan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa
merupakan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban
yang harus dilaksanakan dengan baik oleh Kepala
Desa,
Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa guna mewujudkan nilainilai
keadilan dan kepastian hukum serta
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
pemerintahan Desa, pembinaan masyarakat Desa,
dan pelayanan publik bagi masyarakat Desa
secara profesional, efisien dan efektif, terbuka,
dan bertanggungjawab, diperlukan peraturan
yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan Desa;
c. bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten
Bone yang mengatur penyelenggaraan
pemerintahan Desa perlu untuk disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang
lebih tinggi;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6623);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2091);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2092) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1409);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2094);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 158);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1222);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
53);
22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
359);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 89);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun
2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di
Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
661);
29. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun
2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
30. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan
Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1569);
31. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun
2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1633);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1496);
33. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pendaftaran,
Pendataan
dan
Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan,
dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan
Usaha Milik Desa /Badan Usaha Milik Desa
Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 252);
34. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan
Pembangunan Perdesaan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 307);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2008 Nomor 09);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III
PEMERINTAHAN DESA BAB IV
PEMERINTAH DESA BAB V
PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BAB VI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BAB VII
MUSYAWARAH DESA BAB VIII
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BAB IX
PERATURAN DI DESA BAB X
KEUANGAN DESA BAB XI
PENGELOLAAN ASET DESA BAB XII
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN
PENDAMPINGAN MASYARAKAT DESA BAB XIII
KERJA SAMA DESA BAB XIV
BADAN USAHA MILIK DESA BAB XV
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH CAMAT BAB XVII
KETENTUAN SANKSI BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2021
143
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2021 Nomor 85; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Nomor 128/PUU-XIU /2015, ketentuan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 dengan menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 33 Th. 2008; UU No. 6 Th. 2014; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; PP No. 43 Th. 2014 std terakhir dengan PP No. 11 Th. 2019; PP No. 60 Th. 2014 stdd PP No. 22 Th. 2015; PP No. 12 Th. 2017; Permendagri No. 110 Th. 2016; Permendagri No. 83 Th, 2015 stdd Permendagri No. 67 Th. 2017; Permendagri No. 112 Th. 2014 std terakhir dengan Permendagri No. 72 Th. 2020;
PERDA ini mengatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan Perda No. 2 Th. 2016, yaitu ayat (1) Pasal 3 diubah; ayat (2) huruf c Pasal 43 dihapus; ayat (2) dan ayat (3) Pasal 47 diubah; Pasal 47 dan Pasal 48, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 47 A; Pasal 53 huruf c diubah; Pasal 54 diubah; Pasal 55 ayat (1) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); Pasal 56 diubah; Pasal 58 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 58A dan 58B; Pasal 59 diubah; Pasal 61 huruf h dihapus; ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 62 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5); diantara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 62A; Pasal 67 diubah; Pasal 68 diubah; Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 68A, Pasal 68B dan Pasal 68C; ayat (1) Pasal 70 diubah; Pasal 75 dihapus; Pasal 84 huruf g dihapus; Pasal 87 diubah; ayat (2) dan ayat (4) Pasal 94 diubah; Pasal 136 ayat (1) diubah, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus; Pasal 143 dihapus; ayat (1) Pasal 148 diubah; Pasal 211 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
PERDA ini mengubah Perda No. 2 Th. 2016
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pengelolaan keuangan desa
31 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 65 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa, pelaksanaan, kepala desa, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala desa, kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai Interval waktu pemilihan Kepala Desa secara bergelombang, Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur dengan Peraturan Bupati
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat