Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/11,TLD NO.18, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa perikanan di Provinsi Maluku merupakan kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan dan dikendalikan untuk menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang. Pengelolaan perikanan, perlu diupayakan secara terpadu, untuk mencapai keseimbangan pemanfaatan dan daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya bagi pembangunan perikanan berkelanjutan yang didukung dengan upaya pemberdayaan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2002; PP No. 37 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2002; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; KEPRES No. 32 Tahun 1990; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005; PERDAPROMAL No. 06 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pengelolaan Usaha Perikanan, Konservasi Sumber Daya Ikan, Data dan Informasi Statistik Perikanan, Penelitian dan Pengembangan Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan Perikanan, Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Perikanan, Pengawasan Dalam Pengelolaan Perikanan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan yang mengatur pengelolaan perikanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 tahun
1983 tentang Perlindungan Terhadap Ikan sudah tidak
sesuai dan perlu diganti; bahwa sumber daya air di wilayah Kabupaten Temanggung
merupakan potensi pengembangan sumber daya ikan yang
dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
masyarakat; bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya air untuk
pengembangan potensi sumber daya ikan yang
berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan, maka
pengelolaan dan pemanfaatannya perlu diatur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber daya perikanan, pengelolaan perikanan, pelestarian lingkungan sumber daya ikan, pemberdayaan pembudidaya ikan kecil, nelayan kecil, pengolah dan pemasar hasil perikanan skala kecil, perizinan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 Tahun 1983 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukanpenataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional serta proporsional dan sesuai dengan kebutuhan sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa selain memberdayakan para petani dan nelayan melalui program Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan agar petani dapat selalu berfungsi mengemban perannya sebagai komponen bangsa sekaligus melakukan koordinasi, integrasi, singkronisasi, optimalisasi, partisipasi dan advokasi masyarakat lintas sektoral, memfasilitasi serta memberikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah disektor penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan juga untuk melaksanakan pengawasan serta pemberdayaan terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Konawe. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan Satuan Pembinaan dan Pengawasan; bahwa sebagaimana maksud di atas, perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentangPembentukan Daerah Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890); 2 Menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 62); Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Susunan organisasi dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, tugas dan fungsi;
4. Susunan organisasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kota Kendari Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Bahwa interaksi dari berbagai stakeholders dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang semakin intensif menimbulkan konflik pemanfaatan dan pengelolaan pesisir yang berimplikasi mengancam kelestarian ekosistemnya, maka guna menjamin terlaksanaanya pemanfaatan dan pengelolaan pesisir secara terpadu, maka setiap orang wajib mematuhi menjaga, mengawasi dan memeliharanya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku;
Bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil beserta ekosistemnya memiliki arti strategis, serta memiliki potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola secara adil dan bijaksana, berdasarkan prinsip-prinsip keterpaduan dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat setempat sehingga dapatmemberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial-budaya serta mencegah terjadinya degradasi pada sumberdaya alam, pesisir dan laut guna kepentingan ekosistem dan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, untuk memandu pemanfaatan dan pembangunan sumber daya jangka panjang di dalam suatu kawasan perencanaan, serta untuk mengatasi konflik pemanfaatan sumber daya pesisir, maka Pemerintah Daerah Kota Kendari perlu memiliki dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Kendari Tahun 2011 -2031.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1983; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 17 Tahun 1985; Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45Tahun 2009; Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU 27 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; raturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2005.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. AZAS, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP (Pasa 2 – Pasal 4)
3. WILAYAH PERENCANAAN ZONASI (Pasal 5)
4. KEBIJAKAN DAN PENGEMBANGAN ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 6 – Pasal 7)
5. ALUR TRANSPORTASI dan PEMANFAATAN RUANG ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 8 – Pasal 9)
6. RENCANA RUANG ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KOTA KENDARI (Pasal 10 – Pasal 21)
7. ARAHAN PEMANFAATAN RUANGWILAYAH PESISIR DAN PULAU - PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 22 – Pasal 32)
8. PENGATURAN, PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENERTIBAN DAN LARANGAN TERHADAP PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 33 – Pasal 38)
9. HAK, KEWAJIBAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT (Pasal 39 – Pasal 42)
10. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 44)
11. KETENTUAN PIDANA (Pasal 45)
12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 46)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 47 – Pasal 48)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban
pengelolaan pelelangan ikan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup nelayan serta meningkatkan
pendapatan daerah, maka perlu mengatur Tempat
Pelelangan Ikan; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Ka bu paten Batang, pengelolaan dan
penyelenggaraan pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan
(TPI) menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan TPI, penyelenggaraan pelelangan ikan, tata cara pelelangan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2009 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Usaha yang bergerak dibidang perikanan khususnya pemanfaatan sumber daya alam komoditi Hasil Perikanan di Wilayah Kota Kendari, telah menunjukan peningkatan yang signifikan ; Untuk membina usaha dibidang Perikanan serta untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan, perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan yang efektif di bidang usaha Perikanan melalui Perizinan ; Dan dengan berlakunya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Kendari No. 2 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perikanan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disesuaikan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 31 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; PP No. 54 Tahun 2002 ; Permen KP No. PER. 30/MEN/ 2o12 ; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, ketentuan perizinan, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluarsa penagihan, insentif pemungutan, saksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2006 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa usaha yang bergerak dibidang perikanan
khususnya pemanfaatan sumber daya alam Komoditi
Hasil Perikanan di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir, telah
menunjukkan peningkatan yang signifikan dan untuk membina usaha di bidang Perikanan serta
untuk menjaga kelestarian sumber daya hasil-hasil
perikanan perlu dilakukan pengendalian dan
pengawasan yang efektif di bidang usaha Perikanan
melalui Perizinan maka dibentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perikanan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan; Peraturan Pemerintah N omor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Jaiur Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 10/MEN/2003 tentang Perizinan Usaha Penangkapan Ikan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 02/MEN/2004 tentang Perizinan Usaha Pembudayaan Ikan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 44/MEN/2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal BIdang Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota.
Dalam peraturan ini berisi tentang izin usaha perikanan agar tercipta tertib administrasi, pengawasan dan pengendalian usaha perikanan. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur dan membina usaha perikanan, mengawasi dan mengendalikan pemberian Surat Izin Usaha Perikanan, meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha perikanan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf e dan pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi izin usaha perikanan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; perizinan; pembinaan dan pengawasan; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam menetapkan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administratif; tata cara penagihan; pembinaan dan pengawasan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 4 Tahun 2006 dan Perda No. 5 Tahun 2006
23 Halaman, Penjelasan : - hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat