Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan perlunya pengaturan atas partisipasi masyarakat berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
UU Nomor 49 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007
Sumbangan pihak ketiga dalam Perda ini merupakan sumbangan ikhlas dan tidak mengikat, baik barang maupun uang, yang perolehannya oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan peraturan. Sumbangan harus disetujui DPRD, dan disahkan oleh Bupati. Penerimaan sumbangan dilakukan oleh Badan pengelola Keuangan dan kekayaan Daerah, dibantu oleh dinas terkait. Sumbangan berupa uang disetorkan ke kas daerah, sedangkan yang berupa barang selanjutnya diperlakukan sebagai barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
6 Halaman dan 1 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Retribusi pelayanan kesehatan merupakan jenis retribusi daerah kabupaten.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 23 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU NOmor 8 Tahun 2005; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 7 Tahun 1987; PP nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005.
Retribusi pelayanan kesehatan merupakan imbalan atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit umum daerah Kabupaten Melawi. Perda ini mengatur tata cara penetapan, pemungutan, penagihan, dan peringanannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalahuntuk mengatur pemungutan retribusi dimaksud, sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992;
UU Nomor 24 Tahun 1992;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 38 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 22 Tahun 1990;
Pp Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Sebagai salah satu retribusi daerah kabupaten, retribusi atas izin trayek merupakan sumber pendapatan asli daerah. Dengan adanya peningkatan pendapatan asli daerah, biaya untuk mewujudkan ketersediaan angkutan yang serasi, nyaman, lancar, dan teratur dengan biaya terjangkau melalui pembinaan manajemen angkutan orang dan angkutan khusus dapat ter-cover. Objek retribusi melingkupi pemberian izin trayek, izin operasi, izin insidentil. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapt izin-izin di atas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
2) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
3) mekanisme tata cara pembayaran dan penagihan retribusi;
4) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
5) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
11 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan untuk mengatur pemungutan retribusi pelayanan kesehatan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 23 Tahun 1992 :
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU NOmor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 7 Tahun 1987;
PP Nomor 66 Tahun 2001.
Retribusi pelayanan kesehatan merupakan pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, dan Polindes. Sedangkan, Pelayanan Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan yang bersifat sosial, dan mencakup tindakan observasi, diagnosis, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan lainnya. Retribusi ini sebagai perwujudan bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, khususnya golongan mampu, sesuai UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Penetapan tarif dikenakan atas jasa sarana dan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
2) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
3) mekanisme tata cara pembayaran dan penagihan retribusi;
4) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
5) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
16 Halaman dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 9 Tahun 2007
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan untuk menunjang ketertiban administrasi dan kelancara pemungutan retribusi izin usaha jasa konstruksi sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 18 Tahun 1992 :
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, retribusi izin usaha jasa konstruksi merupakan pungutan yang dikenakan terhadap permohonan baru, pendaftaran ulang, perpanjangan izin usaha konstruksi terhadap orang pribadi atau badan. Meskipun demikian, subjek retribusi yang ditetapkan dalam Perda ini adalah setiap badan usaha berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, BUMN/D, dan pengizinannya diterbitkan oleh kepala daerah. Izin ini berlaku selama 3 tahun. Pengaturan yang ditetapkan dalam Perda ini mencakup antar lain penetapan tarif, pemungutan, penagihan, pembinaan, serta pengaturan penyidikan kala dibutuhkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) tata cara pembayaran, penyetoranm tempat pembayaran retribusi;
2) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan guna mengatur pemungutan retribusi kekayaan daerah sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1993;
PP Nomor 25 Tahun 2000;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, retribusi kekayaan daerah ini mencakup objek berupa pemakaian tanah, bangunan, ruangan, kendaraan, kekayaan lainnya milik pemerintah daerah, selain kekayaan daerah untuk keperluan umum. Pengaturan perda ini, antara lain, meliputi penetapan tarif, pengukuran, pelaporan, pemungutan, dan pembayarannya, serta mengatur hingga tahap penyidikan apabila terjadi permasalahan pidana dalam pemungutannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) pengadaan dan pelayanan tanda pembayaran retribusi;
2) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
3) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
4) mekanisme tata cara pembayaran retribusi;
5) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
14 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Selain sebagai salah satu retribusi daerah, retribusi terminal dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan atas pengaturan arus lalu lintas angkutan darat di Kabupaten Melawi
UU Nomor 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992 :
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 22 Tahun 1990;
PP Nomor 41 Tahun 1993;
PP Nomor 43 Tahun 1993;
Pp Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005;
Untuk mengatur penerimaan daerah dari retribusi terminal, Perda ini mengatur penetapan objek dan subjek dari retribusi dimasksud, cara pengukuran, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutam, biaya operasional, masa terutang dan batas kedaluwarsa penagihan, lalu penyidikan dan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) pengadaan dan pelayanan tanda pembayaran retribusi terminal;
2) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
3) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
4) mekanisme tata cara pembayaran retribusi terminal;
5) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
6) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
15 Halaman, dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan Bar dan Jasa Boga
ABSTRAK:
Mempertimbangkan otonomi daerah, bahwa perizinan kepariwisataan, termasuk di dalamnya adalh restoran, rumah makan, bar dan jasa boga merupakan kewenangan daerah kabupaten.
Dasar Hukum:
UU nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 9 Tahun 1990:
UU Nomor 23 tahun 1997;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU NOmor 34 Tahun 2003:
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 67 Tahun 1996;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005;
Cakupan usaha restoran, rumah makan, dan bar adalah penyediaan jenis jasa pelayanan makan dan minum kepada tamu sebagai usaha pokok, serta penyediaan hiburan atau kesenian sebagai usaha penunjangnya.
Sedangkan, cakupan usaha jasa boga adalah penyediaan jasa makanan dan minuman untuk umum atas dasar pesanan dan tidak dihidangkan di tempat pengolahannya.
Selanjutnya Perda ini, antara lain, mengklasifikasikan golongan jenis usaha, mengatur tata cara permohonan izin usaha dan pencabutannya, kewajiban pimpinan usaha, mekanisme pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
13 Halaman, 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2005
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturLingkungan HidupPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi Izin Mnedirikan bangunan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten. Atas hal tersebut, Perda ini dibutuhkan untuk mengatur pemungutan pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah:
1. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
3. UU Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 34 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan barat;
6. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
11. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pelimpahan Wewenang Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
12. PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Perda ini membahas pokok-pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Cara Perhitungan Retribusi;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Biaya Operasional;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Pendaftaran Retribusi;
12. Penetapan Retribusi;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Sanksi Administrasi;
15. tat Cara Pembayaran;
16. Tata Carab Penagihan;
17. Keberatan;
18. Kelebihan pembayaran;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Penghapusasn Retribusi;
20. Kedaluwarsa Penagihan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Penyidikan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2006.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa Retribusi Pelayanan pasar merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten sesuai pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk pemungutannya, perlu diatur dengan peraturan daerah.
Penetapan Perda ini didasarkan pada:
1. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. UU Nomor 34 Tahhun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 8. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Biaya Operasional;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata cara Pemungutan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebabasan Retribusi;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
10 halaman, 1 Halaman Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat