Peraturan LAN No. 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara
Diubah dengan
Peraturan LAN No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Peraturan LAN No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Mencabut
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 535/V/4/6/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara di Jakarta, Bandung, dan Ujung Pandang
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Lembaga Administrasi Negara
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 14, BN. 2013 No. 1245, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Presiden Nomor 57 tahun 2013 tentang Lembaga
Administrasi Negara, dipandang perlu untuk
menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Administrasi Negara;
b. bahwa penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4019);
2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Tahun 2013 Nomor 127);
3. Memperhatikan : Persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dalam Surat Nomor B-3043/M.PANRB/10/2013;
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; tata kerja; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Mencabut Keputusan Kepala LAN Nomor 4
Tahun 2004 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan
Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Administrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pa
43 halaman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Dewan Direksi Nomor 001/PER/DIREKSI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Radio Republik Indonesia yang terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 4 Tahun 2013
organisasi - tata kerja - lembaga penyiaran publik - radio republik indonesia
2021
Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia NO. 7, ppid.rri.co.id
Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, maka perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2005; PP Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Direksi Nomor 01/PER/DIREKSI/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Utama Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Dewan Direksi Nomor 002/PER/DIREKSI/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Utama Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, meliputi kedudukan, tugas dan fungsi, Susunan Organisasi, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Satuan Pengawasan Intern, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Pemberitaan, Stasiun Penyiaran, Tata Kerja, Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Dewan Direksi Nomor 001/PER/DIREKSI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Radio Republik Indonesia yang terakhir diubah dengan Peraturan Direktur Utama LPP RRI Nomor 4 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Organisasi - Tata Kerja - Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, BN 2024 (395); 8 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa
dan Produk Geospasial
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam
memberikan layanan jasa dan produk di bidang
informasi geospasial serta untuk mewujudkan
organisasi Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial
yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan
organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan
Produk Geospasial
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 128 Tahun 2022; Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; jabatan administrator dan kepala balai layanan jasa dan produk geospasial
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 836) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm; hlm 1 sd 7 batang tubuh, hlm 8 lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 6, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Sekretariat Jaringan Data Spasial Nasional
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jaringan Data Spasial Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Nomor 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sekretariat
Jaringan Data Spasial Nasional dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional Nomor 10 Tahun 2012
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 8, jdih.big.go.id: 33 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Uraian Fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Pratama Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat