Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil
guna, khususnya untuk menjamin ketertiban dan
kepastian hukum berlakunya Peraturan Daerah Kota
Pekalongan, perlu diatur kembali mengenai Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Kota Pekalongan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingakat II Pekalongan, dalam
pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu diganti
dengan Peraturan Daerah yang baru
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyidik Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2015.
Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan
sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan dan Pasal 15 huruf b Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa setiap
penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung
jawab sosial perusahaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
50/HUK/2005; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-05/MBU/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
11 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
ASAS, PEDOMAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB IV
PENDANAAN;
BAB V
MANFAAT;
BAB VI
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
BAB VII
PELAKSANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL
DAN LINGKUBAB VIII
PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL
DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
BAB IX
TIM PELAKSANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL
DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
BAB X
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB XII
PENGHARGAAN;
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Boalemo No. 05 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Boalemo No. 06 Tahun 2014; Perbup Kab Boalemo No. 52 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kab. Boalemo No. 33 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan
prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi
lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan
secara berkelanjutan
diperlukan
perencanaan pembangunan desa;
sebagaimana
membentuk
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah kabupaten Pesawaran tentang
Perencanaan Pembangunan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4749);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4826);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan
Pada Kabupaten
Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor
19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 43);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perencanaan Pembangunan Desa
3. Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa
4. Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
5. Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa bahaya kebakaran merupakan suatu
bahaya yang dapat membawa bencana yang
berakibat luas,baik terhadap keselamatan jiwa
maupun harta bendayang secaralangsungakan
merugikandan menghambat pelaksanaan
pembangunan di daerah. Upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya kebakaran menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah dan segenap komponen
masyarakat di daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah KabupatenLamandau Nomor
Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II OBYEK DAN POTENSI BAHAYA KEBAKARAN;
BAB III PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN;
BAB IV PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN;
BAB V PENGENDALIAN KESELAMATAN KEBAKARAN;
BAB VI PEMERIKSAAN DAN/ATAU PENGUJIAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN, PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN ALAT PENYELAMATAN JIWA;
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X KETENTUAN PIDANA;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk menciptakan keindahan
kota agar sesuai dengan estetika dan perkembangan kota,
serta meningkatkan pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan
ketertiban umum, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Reklame
perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Reklame ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 / PRT / M / 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 10 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10
Tahun 2010; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Ojek dan Subjek Penyelenggaraan Reklame; Penempatan dan Penataan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Perijinan Reklame; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2004
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan Menjadi Perseoran Terbatas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah serta mendorong usaha mikro kecil dan menengah diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan;
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum lembaga keuangan dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, perlu dilakukan perubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan menjadi Perseroan Terbatas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006, Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan LPK Menjadi Perseroan;
3. Nama dan Logo Perseroan;
4. Tempat Kedudukan;
5. Pengalihan Aset, Hak, dan Kewajiban;
6. Kegiatan Usaha;
7. Permodalan dan Saham;
8. Organisasi;
9. Kepegawaian;
10. Penyertaan Modal Daerah;
11. Prinsip Pengelolaan;
12. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
13. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;
14. Pembubaran dan Likuidasi;
15. Divestasi;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Paritisipasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa keberhasilan perencanaan pembangunan sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dalam setiap aspek dan tahapan proses pembangunan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian hasil pembangunan daerah. Dalam rangka mendorong partisipasi aktif masyarakat sebagaimana dimaksud perlu
dilakukan reposisi peran pemerintah dan masyarakat. Dalam rangka menjamin tercapainya tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diperlukan sistem perencanaan pembangunan daerah yang mensinergikan mekanisme politis, teknokratis, dan partisipatif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 5 Tahun 2014; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM';
BAB II
ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN;
BAB III
PENDEKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
PENGANGGARAN;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat