Perka BKPM No. 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mencabut
Peraturan BKPM No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 4/P/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/Sk/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 4/P/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/Sk/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 10, BN 2018/ NO 1791; https://www.bkpm.go.id/ : 25 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 5, BN 2022/ NO 430; https://jdih.ppatk.go.id/ : 39 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan yang proporsional,
efektif, efisien, dan sesuai dengan perubahan dinamika
organisasi, perlu menata kembali organisasi dan tata
kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
melalui surat Nomor: B/350/M.KT.01 tanggal 14 April
2022 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan
ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kepala pusat pelaporan dan analis transaksi keuangan dan wakil kepala pusat pelaporan dan analis transaksi keuangan,sekretariat utama, deputi bidang startegi dan kerja sama, deputi bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan, deputi bidang analisis dan pemeriksaan, inspektorat, pusat teknologi informasi, pusat pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan dan pendanaan terorisme, pusat pemberdayaan kemitraan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, tenaga ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan PPATK ini mulai berlaku, Peraturan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
48 hlm
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017
Keputusan Kepala PPATK Nomor: KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala PPATK Nomor: KEP71A/1.01/PPATK/09/08 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala PPATK Nomor: KEP 3/3/KEP.PPATK/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK
Keputusan Kepala BSN No. 130/PER/BSN/7/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 4, https://jdih.bsn.go.id/: 10 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011.
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 130/PER/BSN/7/2006 Tahun 2006
Perka BSN No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 130/PER/BSN/7/2006, https://jdih.bsn.go.id/: 5 HLM
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2006.
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 Tahun 2001
Perka BSN No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Kepala BSN No. 130/PER/BSN/7/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Perka LKPP No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perka LKPP No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perka LKPP No. 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 4, BN.2017/No.1372, jdih.lkpp.go.id : 68 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat