Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan;
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang
kondusif guna mendorong peningkatan investasi dan
kewenangan Daerah Otonom dalam perolehan
Pendapatan Asli Daerah, perlu mengatur mengenai
Wajib Daftar Perusahaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar
Perusahaan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Wajib Daftar Perusahaan
yang meliputi
Kewajiban, Waktu, Tempat Dan Pengecualian
Pendaftaran,
Kewenangan, Tugas, Tanggungjawab Dan Pelaporan,
Tata Cara Pendaftaran Perusahaan,
Pelayanan Informasi Perusahaan,
Pengawasan,
Biaya Administrasi Pembaharuan Tanda Daftar
Perusahaan Dan Informasi Perusahaan,
Penyidikan,
Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2010.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah air minum Tirta Anoa Kota Kendari dalam pemberia pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan dan manajemen perusahaan ; Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Daerah Air Minum dan Peraturan Lainnya menyangkut Pengelolaa Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 ; UU No. 5 Tahun 1962 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 8 Tahun 1999 ; UU No. 13 Tahun 2003 ; UU No. 7 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 25 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 36 Tahun 2009 ; UU No. 16 Tahun 2005 ; UU No. 6 Tahun 2006 ; Pemendagri No. 23 Tahun 2006 ; Pemendagri No. 2 Tahun 2007 ; Permen PU No. 18 Tahun 2007 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama, kedudukan hukum dan lapangan usaha, maksud dan tujuan, tugas dan tanggung jawab, modal, organ, kepegawaian, dana pensiun, asosiasi, anggaran, laporan dan penggunaan laba bersih, kerja sama, pinjaman dan pengadaan barang/jasa, pengawasan, tanggung jawab, dan ganti rugi, pembubaran, ketentuan peralihan , dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010
PENYELENGGARAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2010/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah dalam
urusan bidang kelautan dan perikanan khususnya Tempat
Pelelangan Ikan, demi kelancaran, ketertiban dan membantu
peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan dan pedagang ikan serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu mengatur penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan
Ikan;bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi Tempat Pelelangan Ikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini memuat mengenai tujuan dari adanya tempat pelelangan ikan beserta dengan fasilitas dan tata caranya. Pun, dalam peraturan daerah ini memuat mengenai subjek dan objek dari retribusi daerah yang disertai dengan besaran tarif retribusi dan sanksi administratif yang diberikan jika, terjadinya perbuatan melawan hukum/pelanggaran lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah "SA-IJAAN MITRA LESTARI" Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai sektor pembangunan guna kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah; bahwa kondisi geografis Kabupaten Kotabaru yang memiliki sumber daya alam yang potensial perlu diberdayakan secara optimal, dan untuk itu perlu langkah-langkah konkrit guna menggali dan mengembangkan potensi dimaksud sehingga dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pembangunan masyarakat dan Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Sa-ijaan Mitra Lestari” Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Sa-Ijaan Mitra Lestari” Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian, Status Dan Bidang Usaha;
3. Tempat Kedudukan Dan Tujuan;
4. Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Dan Badan Pengawas;
5. Urusan Kepegawaian Perusahaan;
6. Pengelolaan Perusahan Daerah;
7. Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi;
8. Tugas Dan Tanggung Jawab Badan Pengawas;
9. Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga;
10. Modal;
11. Pengelolaan;
12. Pembinaan;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi;
15. Pelaporan;
16. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
17. Pembebanan Anggaran Perusahaan Daerah;
18. Pembubaran; dan
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Brebes No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi berbagai hambatan, kendala dan untuk
meningkatkan fungsi pelayanan air minum yang berkelanjutan serta
untuk memenuhi sasaran pemerataan terutama dalam menyediakan air bersih, maka perlu menertibkan para pelanggan dan pemakai air bersih
dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2003
tentang Tarip Pengelolaan Air Minum Kabupaten Brebes sudah tidak
sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan saat ini, maka perlu
disesuaikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Brebes;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, azas, maksud dan tujuan, wewenang dan tugas PDAM, pelanggan, penetapan tarif, biaya – biaya, hak dan kewajiban, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2003 dicabut.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab bersamaantara pemerintah beserta seluruh komponen masyarakat, maka koperasi perludibangun dan dikembangkan agar menjadi kuat dan mandiri sehingga mampuberperan sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional serta penggerakutama perekonomian daerah; bahwa dalam rangka pembangunan dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Koperasi mempunyai kedudukan, potensi dan perananyang strategis sehingga perlu senantiasa dibina dan dikembangkan sesuaikewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a danhuruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengembangan Koperasi;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 1992; UU no. 9 Tahun 1995; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 74 Tahun 2001; Inpres No. 18 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah No. 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah No. 23 Tahun 2001; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Koperasi, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Pendirian Koperasi; IV. Hak dan Kewajiban; V. Modal Koperasi; VI. Lapangan Usaha; VII. Kemitraan; VIII. Pembagian SHU; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 T ahun 1980
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan tata organisasi yang efektif dan efisien dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang, perlu adanya perubahan tata Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, BAB V Pasal 8, penyisipan BAB VII A dan BAB VII B, perubahan Pasal 16, BAB IX Pasal 17, penghapusan Pasal 18, Pasal 19, perubahan BAB XII Pasal 20, penghapusan BAB XIII Pasal 21, perubahan BAB XIV Pasal 22, Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 diubah.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa otonomi Daerah telah memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah untuk mengatur rumah tangga sendiri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka perizinan di bidang industri sesuai kewenangan yang diberikan, maka perlu mengatur tentang pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Industri dan Tanda Daftar Industri
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Perindustrian No. 07/M-IND/Per/5/2005; Peraturan Menteri Perindustrian No. 19/M-IND/Per/5/2006; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11Tahun 2006; Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/Per/6/2008; Perda Kabupaten TTU No. 8 tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umuml; II. Maksud dan Tujuan; III. Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; IV. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; V. Pencabutan Izin; VI. Ketentuan Biaya Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri; VII. Ketentuan Pidana; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2010.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat