Peraturan Menteri Perindustrian NO. 4, http://jdih.kemenperin.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-Ind/Per/11/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022
Permenperin No. 2 Tahun 2024 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah Dan Aneka
Mencabut
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M-IND/PER/12/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INDUSTRI
2022
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 2, BN.2022/No.188, http://jdih.kemenperin.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan
Pelatihan Industri yang lebih professional, efektif, dan efisien, perlu
melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan
Pelatihan Industri, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan
Pelatihan Industri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945,
UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PERPRES No. 107
Tahun 2020, PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008,
PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri. Balai Pendidikan dan Pelatiihan
Industri yang selanjutnya disebut Balai Diklat Industri merupakan unit
pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Industri dipimpin oleh Kepala. Balai Diklat
Industri mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi
sumber daya manusia industri. Balai Diklat Industri terdiri atas: a.
Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan urusan
perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi,
tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat, data dan informasi,
pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan
dan rumah tangga serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dan b.
Kelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas memberikan
pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Diklat
Industri sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Balai Diklat Industri
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dalam
melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit kerja di lingkungan Balai
Diklat Industri harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing. Kepala Balai Diklat
Industri merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
III.a. Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a. Kepala Balai Diklat Industri dan Kepala
Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Perindustrian. Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri
Perindustrian dapat memberikan mandat pengangkatan dan
pemberhentian pejabat sesuai dengan atau berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bagan susunan organisasi Balai Diklat
Industri tercantum dalam Lampiran. Perubahan terhadap organisasi dan
tata kerja ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan di bidang
aparatur negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku ketentuan pelaksana Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Diklat
Industri tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
12 HLM, Lampiran halaman 11-12.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kimia dan Kemasan
. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Agro
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Tekstil
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pulp dan Kertas
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Barang dan Bahan Teknik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Logam dan Mesin
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kerajinan dan Batik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Industri Hasil Perkebunan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/ PER/6/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Standardisasi Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/ PER/7/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru
BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI - ORGANISASI DAN TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS
2022
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 1, BN.2022/No.187, http://jdih.kemenperin.go.id: 43 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di
lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri yang lebih
professional, efektif, efisien, dan berdaya guna, perlu melakukan
penataan organisasi dan tata kerja serta mengubah nomenklatur unit
pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945,
UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PERPRES No. 107
Tahun 2020, PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008,
PERMENPERIN No. 7 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri. Balai Besar Kimia, Farmasi dan Kemasan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan indsutri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kimia, farmasi dan kemasan, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
industri Agro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri agro, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Keramik
dan Mineral Nonlogam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri keramik dan mineral nonlogam. Balai Besar Tekstil berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri , mempunyai tugas melaksanakan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0,
industri hijau dan pelayanan jasa industri kecil, dipimpin oleh Kepala.
Balai Besar Bahan dan Barang Teknik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan
Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri,
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri
hijau, dan pelayanan jasa industri bahan dan barang teknik, dipimpin
oleh Kepala. Balai Besar Selulosa berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri,
mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri selulosa, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Logam dan Mesin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri logam dan mesin, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Kulit, Karet
dan Plastik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas
melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatanteknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kulit, karet dan plastik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Kerajinan dan Batik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau dan pelayanan jasa
industri kerajinan dan batik, dipimpin oleh Kepala. Balai Besar
Pencegahan Pencemaran Industri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri,
mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri di bidang pencegahan pencemaran industri,
dipimpin oleh Kepala. Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, Mineral
Logam dan Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, mempunyai
tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan
teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa
industri hasil perkebunan, mineral logam dan maritim, dipimpin oleh
Kepala. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi dan
Kebijakan Jasa Industri, mempunyai tugas melaksanakan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan
pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah,
dipimpin oleh Kepala. Bagan susunan organisasi unit pelaksana teknis
di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2006; 39/M-IND/PER/6/2006;
40/M-IND/PER/6/2006; 41/M-IND/PER/6/2006; 42/M-IND/PER/6/2006;
43/M-IND/PER/6/2006; 44/M-IND/PER/6/2006; 45/M-IND/PER/6/2006;
46/M-IND/PER/6/2006; 47/M-IND/PER/6/2006; 48/M-IND/PER/6/2006;
49/M-IND/PER/6/2006; 26/M-IND/PER/7/2017 dicabut, dan dinyatakan
tidak berlaku, akan tetapi ketentuan pelaksananya masih berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dan seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada unit
pelaksana teknis di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa
Industri tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
52 HLM, Lampiran halaman 44-52.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 3, BN.2022/No. 414, peraturan.go.id : 115 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat